Juru Parkir Gebrak Kaca Mobil Kena Tindak Pidana Ringan

Surabaya, IDN Times - Aksi seorang juru parkir (jukir) bernama Nur Kholis yang menggebrak kaca mobil pengunjung minimarket di Jalan Dharmahusada, Surabaya, viral di media sosial. Dalam video tersebut, Nur Kholis terlihat menggedor kaca mobil karena menduga pengemudi belum membayar uang parkir.
Pengemudi mobil yang menjadi korban, AS, menjelaskan bahwa dia sudah membayar uang parkir kepada tukang parkir lain yang berkaos merah. Namun, Nur Kholis yang memakai baju hitam tidak terima dan tetap meminta uang parkir.
Kejadian bermula saat AS berbelanja di minimarket Jalan Dharmahusada bersama anaknya pada Selasa, 20 Mei 2025. Setelah berbelanja, AS masuk mobil bersama tiga anaknya dan memberikan uang parkir kepada salah seorang tukang parkir yang berkaos merah.
"Kemudian seorang tukang parkir yang memakai baju hitam mengejar dan menggedor kaca mobil," ujar AS.
AS kesal dan marah karena ulah Nur Kholis yang seenaknya sendiri menggedor kaca mobil. "Salah opo ngene iki. Ono arek cilik nek nangis ya opo. Ojok ngono masio lain kali ojok koyo ngono karo wong liyane," ucap AS.
Usai viral di media sosial, dua juru parkir itu dipanggil Polsek Gubeng dan diminta untuk membuat permintaan maaf. Kapolsek Gubeng, Kompol Eko Sudarmanto, membenarkan jika jukir itu sudah meminta maaf dan akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
"Ya sudah minta maaf. Dikenakan tipiring," kata Eko.
Kasus ini menunjukkan bahwa tindakan premanisme dan pungutan liar masih terjadi di Surabaya, meskipun Satgas Pemberantasan Premanisme Polda Jatim telah melakukan tindakan tegas terhadap preman.