Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

5 Wilayah Rawan Kekeringan di Kabupaten Malang dari Data BPBD

5 Wilayah Rawan Kekeringan di Kabupaten Malang dari Data BPBD
Ilustrasi kekeringan akibat kemarau panjang. Cover Grafis IDN Times
Intinya Sih

  • BMKG memprediksi awal kemarau 2026 terjadi pada April–Juni dan puncaknya Juli–September, sementara BPBD Malang memetakan enam wilayah rawan kekeringan untuk diantisipasi sejak dini.
  • BPBD menyiapkan personel, peralatan, serta sarana distribusi air bersih dan meminta warga segera melapor jika pasokan air mulai menurun agar bisa ditetapkan status tanggap darurat.
  • BPBD membagi tingkat kekeringan menjadi tiga kategori: kering kritis, kering langkah, dan kering langkah terbatas berdasarkan jarak wilayah dari sumber air terdekat sebagai acuan penanganan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Malang, IDN Times - Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 300.2.1/995/208.3/2026 tentang Kewaspadaan Menghadapi Musim Kemarau 2026, BMKG mengumumkan bahwa awal musim kemarau diperkirakan akan berlangsung pada April, Mei, dan Juni 2026. Sementara puncak musim kemarau akan berlangsung pada bulan Juli, Agustus, sampai September.

1. BPBD Kabupaten Malang memetakan ada 6 wilayah yang rawan terjadi kekeringan saat kemarau

Potret warga Desa Gunungsari, Kecamatan Kasreman Kabupaten Ngawi untuk mendapatkan air bersih di musim kemarau. IDN Times/ Riyanto.
Potret warga yang berjuang mendapatkan air bersih di musim kemarau. (IDN Times/ Riyanto)

Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Malang, Sadono Irawan mengatakan jika pihaknya telah memetakan wilayah-wilayah rawan kekeringan di Kabupaten Malang. Wilayah ini di antaranya Dusun Sumberkotes Kulon, Desa Segaran, Kecamatan Gedangan; Dusun Pohkecik, Desa Tumpakrejo Kecamatan Gedangan; Dusun Krajan dan Dusun Semampir, Desa Ringinsari, Kecamatan Sumber Manjing Wetan; Dusun Bandarangin di Desa Sumberejo, Kecamatan Pagak; dan Dusun Sumbermaron Desa Kalipare, Kecamatan Kalipare.

"Kami telah melakukan beberapa persiapan demi mengantisipasi kekeringan seperti persiapan personel, peralatan, dan sarana untuk mendistribusikan air bersih. Selain itu kami juga terus memantau perkembangan cuaca di wilayah Kabupaten Malang," terangnya pada Senin (13/4/2026).

2. Warga yang desanya mengalami kekerasan diminta segera melapori

Dropping air bersih oleh BPBD Kabupaten Malang pada desa kekeringan di Kabupaten Malang. (Dok. BPBD Kabupaten Malang)
Dropping air bersih oleh BPBD Kabupaten Malang pada desa kekeringan di Kabupaten Malang. (Dok. BPBD Kabupaten Malang)

Sadono menyampaikan jika saat ini untuk ketersediaan air di Malang Raya masih tergolong aman karena baru beberapa hari memasuki musim kemarau. Tapi ia meminta warga untuk segera melapor jika di wilayahnya mulai menunjukan turunnya ketersediaan air.

Ia menjelaskan warga biasa mulai lapor ke perangkat desa, kemudian perangkat desa akan melaporkan ke Pemerintah Kabupaten Malang yang ditembuskan kepada BPBD Kabupaten Malang; Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Penduduk, dan Cipta Karya (DPKPCK); dan Perumda Tirta.

"Laporan resmi itu sebagai dasar pemerintah daerah menetapkan status tanggap darurat. Tapi status tanggap darurat juga bisa dari hasil asesmen dan informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Lalu bantuan air bersih akan didistribusikan seiring dengan penetapan status tanggap darurat bencana kekeringan itu," jelasnya.

3. BPBD Kabupaten Malang membagi bencana kekeringan jadi 3 kategori

Ilustrasi kekeringan. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi kekeringan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebih lanjut, Sadono menjelaskan jika pihaknya membagi 3 kategori bencana kekeringan. Ketiganya adalah kering kritis, kering langkah, dan kering langkah terbatas. Ketiganya ini juga akan jadi acuan BPBD Kabupaten Malang dalam penanganan bencana kekeringan kedepannya.

"Jadi kering kritis peruntukkan bagi wilayah dengan jarak lebih dari 3 kilometer dari sumber air terdekat. Sementara kering langkah adalah daerah yang memiliki jarak 0,5 kilometer hingga 3 kilometer dari sumber air terdekat. Lalu kering langkah terbatas merupakan wilayah dengan jarak 0,1 kilometer sampai dengan 0,5 kilometer dari sumber air," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More