5 Orang Ditangkap Polisi dalam Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi

Dijual dengan harganya Rp500 hingga Rp20 juta

Surabaya, IDN Times - Polda Jawa Timur menangkap dua orang yang memperdagangkan satwa dilindungi. Setidaknya ada sebanyak 304 ekor satwa yang telah disita.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, lima orang tersebut yakni AK, DA dan MHW yang memiliki satwa, serta ZAI dan APP yang memperdagangkan.

"Dua orang statusnya memperdagangkan satwa yang dilindungi. Tiga orang, yang menguasai satwa," kata Dimrmanto saat ungkap kasus di Mapolda Jatim, Jumat (26/8/2022).

Tiga orang yang menguasai satwa tersebut tidak ditahan, sementara dua yang memperdagangkan satwa tetap ditahan.

1. Satwa berasal dari berbagai daerah di Indonesia

5 Orang Ditangkap Polisi dalam Kasus Perdagangan Satwa DilindungiPolda Jatim saat ungkap kasus perdagangan satwa dilindungi, Jumat (26/8/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana).

Wadireskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendi mengatakan dari 304 satwa tersebut terdiri dari 291 ekor merupakan setidaknya burung, 11 ekor mamalia dan 2 ekor reptil. Satwa tersebut didapat dari sejumlah daerah di Indonesia seperti Jawa Barat, Sulawesi hingga Papua.

Para tersangka mendapat satwa dari masyarakat pedesaan. Masyarakat pedesaan, diperdaya oleh para tersangka untuk mengambil satwa di hutan, kemudian satwa tersebut dibeli.

"Masyarakat merasa dibohongi oleh mereka, masyarakat yang bekerja sebagai petani, nelayan atau tidak punya kerja tetap, ditawari seperti itu. Dengan harga yang lumayan baik, akhirnya tergiur," kata Zulham.

Baca Juga: Isu Satwa Disita BKSDA karena Tak Dirawat, Ini Faktanya!

2. Harganya mulai Rp500 hingga Rp20 juta

5 Orang Ditangkap Polisi dalam Kasus Perdagangan Satwa DilindungiPolda Jatim saat ungkap kasus perdagangan satwa dilindungi, Jumat (26/8/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana).

Satwa tersebut kemudian dijual di seluruh wilayah di Indonesia. Harganya mulai Rp500 ribu hingga Rp20 juta.

"Modusnya tersangka, ada barang satwa yang dijual mereka ke luar negeri. Kami masih dalami," sebut Zulham.

3. Satwa akan dikembalikan ke alam

5 Orang Ditangkap Polisi dalam Kasus Perdagangan Satwa DilindungiPolda Jatim saat ungkap kasus perdagangan satwa dilindungi, Jumat (26/8/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana).

Nantinya, 304 satwa yang telah disita oleh Polda Jatim tersebut akan diserahkan ke Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur. Untuk nantinya direhabilitasi dan dilepas ke alam.

"Untuk satwa yang layak liar, akan kami liarkan, kalau yang belum, akan kami rehabilitasi," kata Kepala Seksi Perlindungan, Pengawetan BKSDA Jatim, Nur Rohman.

Bagi masyarakat yang mendapati orang memiliki dan melihat satwa tanpa izin bisa melaporkan ke call center 082235115200.

Para tersangka tersebut disangkakan dengan UU RI Nomor 5 tahun 1990
tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya. Dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta .

Baca Juga: Terbukti Nyabu, Kapolsek Sukodono Malah Dipindah ke Polda Jatim

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya