Berburu Ayam Hutan, Pria ini Tewas Tertembak Temannya

Blitar,IDN Times - Seroang warga Kabupaten Malang tewas tertembak senapan angin saat berburu ayam hutan di kawasan hutan pinus petak 34 di Desa Ampelgading, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar. Korban diketahui bernama Muhammad Ali ma'sum (24) warga Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang. Korban tertembak senapan angin temannya yang juga ikut berburu. Kasus tersebut kini ditangani oleh Polres Bltar.
1. Berburu ayam hutan bersama 2 temannya

Kasi Humas Polres Blitar, Iptu Putut Siswahyudi mengatakan kejadian ini terjadi hari Minggu lalu. Perstiwa bermula saat korban bersama dua temannya bernama, Andi Kutomo (25 tahun) dan Muji Abdul Aziz (29 tahun), hendak berburu di perkebunan tersebut. Sesampainya di lokasi, korban dan Andi masuk ke perkebunan itu dengan berpencar ke arah kanan dan kiri, sedangkan saksi (Muji) menunggu di atas sepeda motor tepatnya di tepi jalan lokasi kejadian.
"Peristiwanya terjadi pada hari Minggu lalu, korban bersama temannya sedang berburu ayam hutan di lokasi kejadian," ujarnya, Rabu (23/10/2024).
2. Saksi bawa korban ke Puskesmas untuk peroleh pertolongan

Selang beberapa saat kemudian, Muji dipanggil oleh Andi untuk menghampirinya di lokasi korban. Saat itu saksi melihat korban sudah tergeletak. Mereka mengecek kondisi korban dengan membuka pakaiannya. Saat di cek mereka menemukan luka kecil di bagian dada atas sebelah kiri korban seperti luka tembak. Mereka kemudian membawa korban ke Puskesmas Wonosari, Malang, menggunakan sepeda motor berbonceng tiga.
"Nyawa korban pada saat di Puskesmas Wonosari, Kabupaten Malang sudah dalam keadaan meninggal dunia," tuturnya.
3. Tak ada unsur kesengajaan, kelalaian temannya sebabkan kematian korban

Putut mengungkapkan, berdasarkan keterangan temannya, korban dikira ayam hutan sehingga menembaknya. Teman korban tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Polisi juga mengamankan barang bukti yang berupa satu unit senapan angin jenis PCB warna biru army dan putih dengan kaliber 4,5 mm, satu unit senapan angin jenis PCB warna merah dengan kaliber 4,5 mm, 37 butir sisa amunisi jenis mimis kaliber 4,5 mm, satu speaker aktif untuk berburu warna army. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati.
"Keterangannya tidak ada unsur kesengajaan tapi karena kelalaian/kealpaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia." pungkasnya.