Pihak Ponpes Al Khoziny Bakal Ikuti Proses Hukum yang Berlangsung

- Pondok Pesantren Al Khoziny akan mengikuti proses hukum di Polda Jatim atas tragedi bangunan musalah ambruk yang menewaskan 63 santri.
- Proses hukum memasuki tahap penyidikan, dengan pihak pondok pesantren telah dimintai keterangan dan didampingi oleh pengacara.
- Polda Jatim telah memeriksa 17 saksi dari berbagai latar belakang dalam tahap penyelidikan kasus ambruknya bangunan musala di Ponpes Al Khoziny.
- Pondok Pesantren Al Khoziny akan mengikuti proses hukum di Polda Jatim atas tragedi bangunan musalah ambruk yang menewaskan 63 santri.
- Proses hukum memasuki tahap penyidikan, dengan pihak pondok pesantren telah dimintai keterangan dan didampingi oleh pengacara.
- Pembangunan ulang akan dilakukan sesuai dengan rekomendasi ahli, sementara polisi menjerat kasus ini dengan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia atau luka-luka.
Sidoarjo, IDN Times - Pondok Pesantren Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo bakal mengikuti proses hukum yang berlangsung di Polda Jatim atas tragedi bangunan musalah ambruk yang menewaskan 63 orang santri pada Senin (29/10/2025). Proses hukum di Polda Jatim kini memasuki tahap penyidikan.
Perwakilan pondok yang juga sekaligus Ketua Alumni Pondok Pesantren Al-Khoziny, Zaenal Abidin mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlangsung. Beberapa pihak pondok pesantren pun telah dimintai keterangan yang didampingi oleh pengacara.
"Ya beberapa hari ini kira mengikuti proses hukum yang telah dilakukan oleh kepolisian, kaitannya dengan siapa saja yang dimintai keterangan sudah kami tunjuk beberapa pengacara untuk mendampingi proses hukum yang ada," ujarnya.
Proses selanjutnya, pihaknya akan menyerahkan semuanya kepada pengacara yang telah ditunjuk oleh pondok pesantren. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Nahdlatul Ulama (NU) juga ikut mendampingi proses hukum di Polda Jatim. "Sejauh ini kami serahkan sepenuhnya kepada lawyer," tutur Zaenal.
Selain itu, Zaenal menyebut pihaknya kini juga tengah menunggu hasil investigasi para mengenai kondisi bangunan Al Khoziny. Bangunan yang diinvestigasi itu adalah gedung di sekitar musalah yang ambruk.
"Ya, jadi sekali lagi terhadap bangunan sekitar itu kita tetap menunggu bagaimana para ahli melakukan investigasi di sana," tuturnya.
Bila hasil investigasi dari para ahli bangunan sekitar perlu untuk dibongkar, pihaknya siap untuk melakukan hal itu. Pembangunan ulang akan dilakukan sesuai dengan rekomendasi ahli.
"Kalau memang rekomendasi yang dikeluarkan oleh para ahli terkait bangunan sekitar itu perlu ada perubahan atau dibongkar atau apapun kami sudah siap dengan rekomendasi yang disampaikan oleh para ahli tersebut," pungkas dia.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, tahap penyidikan resmi dimulai pada Senin (13/10/2025). Saat ini, penyidik tengah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami dugaan adanya unsur pidana dalam peristiwa yang menewaskan puluhan santri tersebut.
“Mulai hari Senin kemarin, tim gabungan melakukan proses pemeriksaan awal terhadap saksi-saksi. Pemeriksaan ini untuk mencari keterangan yang dapat membuktikan dugaan adanya unsur pidana, baik karena kelalaian maupun faktor lain,” ujar Jules di Surabaya, Selasa (14/10/2025).
Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Setiap pemanggilan saksi dilakukan dengan memperhatikan tahapan administrasi dan tenggang waktu yang diatur dalam hukum acara.
“Pemanggilan saksi tentu harus berdasarkan aturan hukum. Ada tahapan administrasi yang harus kami penuhi, mulai dari surat panggilan, tenggang waktu, hingga pemeriksaan. Itu yang kami lakukan sejak hari Senin,” jelasnya.
Pada tahap penyelidikan, Polda Jatim telah memeriksa 17 saksi dari berbagai latar belakang. Menurut Jules, dalam tahap penyidikan, beberapa di antaranya akan dimintai keterangan kembali untuk pendalaman kasus.
“Tentu ada saksi-saksi yang kami periksa kembali, terutama untuk mendalami keterangan sebelumnya. Kami menganalisis dokumen, bukti, dan kesesuaian keterangan saksi yang telah diperoleh di tahap awal,” ungkapnya.
Meski demikian, Jules belum dapat mengungkapkan secara rinci apakah sudah ada saksi baru yang diperiksa, termasuk dari pihak pimpinan pondok atau pihak lain yang terkait dalam pembangunan.
“Terkait dengan pemeriksaan saksi tentu akan bertahap. Secara spesifik kami belum bisa sebutkan siapa saja yang sudah diperiksa, karena proses masih berjalan. Kami mohon waktu, setelah analisis selesai akan kami sampaikan perkembangan selanjutnya,” tuturnya.
Jules juga menegaskan, penyidik berhati-hati dalam melakukan pemeriksaan, terutama terhadap saksi dari pihak keluarga korban maupun santri yang selamat, mengingat banyak di antara mereka masih dalam masa duka.
“Tim kami harus menghormati kondisi keluarga dan para korban. Karena itu, pemeriksaan tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Semua proses harus dijalankan dengan cermat dan penuh kehati-hatian,” pungkasnya.
Kasus ambruknya bangunan musala di Ponpes Al Khoziny menelan korban hingga puluhan jiwa, sebagian besar merupakan santri yang sedang melaksanakan salat Asar. Polisi telah menyebut dugaan awal penyebab kejadian adalah kegagalan konstruksi.
Dalam penyelidikan awal, polisi menjerat kasus ini dengan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia atau luka-luka, serta Pasal 46 ayat (3) dan/atau Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.