Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bupati Sidoarjo Laporkan Suami Wakil Bupati ke Polda Jatim

Plt Bupati Sidoarjo, Subandi. (Dok. Diskominfo Sidoarjo)
Plt Bupati Sidoarjo, Subandi. (Dok. Diskominfo Sidoarjo)
Intinya sih...
  • Bupati Sidoarjo, Subandi melaporkan suami Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana, Rahmat Muhajirin ke Polda Jatim atas dugaan penggelapan dan pengaduan palsu.
  • Rahmat melaporkan Subandi atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi perumahan senilai Rp28 miliar yang tidak kunjung terealisasi.
  • Subandi berpendapat bahwa uang senilai Rp28 miliar yang dilaporkan ke Bareskrim adalah dana Pilkada untuk kampanye pada 2024 lalu.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Bupati Sidoarjo, Subandi melaporkan suami Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana, Rahmat Muhajirin ke Polda Jatim. Laporan tersebut terkait atas dugaan penggelapan dan pengaduan palsu. Ini merupakan tindakan ''balasan'' atas laporan yang diajukan Rahmat ke Bareskrim Polri.

Subandi melaporkan Rachmat ke Polda Jatim dan terbit Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP. Lidik/I88/RES.1.11./2026/Ditreskrimum, tanggal 6 Februari 2026. Kuasa hukum Subandi, Billy Handiwiyanto mengatakan, penyidik telah memintai keterangan pihak Subandi. "Dari pihaknya Pak Subandi sudah dipanggil jadi saksi," ujar . Sementara itu, hingga berita ini diunggah Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat dikonfirmasi IDN Times mengenai pelaporan tersebut masih belum memberi jawaban.

Rahmat sebelumnya melaporkan Subandi atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi perumahan senilai Rp28 miliar. Laporan Rahmat itu dibuat oleh seorang pengacara, Dimas Yemahura Alfarauq pada 16 September 2025 dan teregister dengan Nomor: LP/B/451/IX/2025/SPKT/Bareskrim Polri. Dalam laporan itu, Subandi bersama anaknya yakni Rafi diduga melakukan penipuan dengan modus investasi perumahan terhadap kliennya. Keduanya, kata dia, menjanjikan adanya rencana pembangunan proyek perumahan dan meminta dana investasi.

Setelah dilakukan pendistribusian dana investasi, ternyata dana investasi tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan sampai dengan saat ini. Sejak menerima dana investasi sebesar Rp28 miliar dari kliennya pada tahun 2024, rencana pembangunan kompleks perumahan itu tidak kunjung terealisasi sampai saat ini.

Atas laporan itu, Subandi sempat membantah. Uang senilai Rp28 miliar yang dilaporkan ke Bareskrim itu adalah dana Pilkada untuk kampannye pada 2024 lalu. Dimana, Subandi berpasangan dengan Mimik. Saat itu biaya kampanye ditanggung berdua yakni dirinya dengan Mimik. Pembagiannya 50 persen Subandi dan 50 persen Mimik.

Billy mengatakan polemik antara Subandi dan suami Mimik ini bermula dari kampanye Pilkada pada November 2024 lalu. Saat itu, keduanya telah membentuk tim pemenangan Subandi-Mimik. Mulyono ditunjuk sebagai kordinator tim pemenangan. Selain itu, tim juga menyepakati dana kampanye.

“Sebagai bentuk kesungguhan atas usul dan inisiatif Pak Mulyono, Pak Subandi menerima setoran dana operasional yang dikirimkan Pak RM ke rekening PT. Jaya Makmur Rafli Mandiri,” kata Billy. Agar dana kampanye itu digunakan sebagaimana mestinya, Subandi pun menyerahkan tiga sertifikat SHM. Sertifikat itu harus dikembalikan setelah Pilkada.

“Semua (SHM) sudah diterima langsung oleh Pak RM sebagaimana dalam Tanda Terima tanggal 18 November 2024,” kata dia.

Subandi dan Mimik akhirnya memenangkan Pilkada. Subandi kemudian meminta kembali sertifikatnya kepada Mulyono. Sayangnya, Subandi mengklaim, sertifikat itu tak kunjung diserahkan oleh Mulyono hingga kini.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Bupati Sidoarjo Laporkan Suami Wakil Bupati ke Polda Jatim

19 Feb 2026, 14:20 WIBNews