Pengakuan Pasutri di Surabaya Aniaya Balita, Pukul hingga Gigit Korban

- Pasutri di Surabaya, FA dan SL, disangkakan melakukan kekerasan terhadap balita dengan memukul hingga mengigit korban.
- Korban dititipkan kepada paman dan bibi karena orang tuanya bercerai. Pelaku kesal lantaran balita sering menangis.
- Keduanya disangkakan dengan Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Surabaya, IDN Times - Polsi telah menetapkan sepasang suami istri atau pasutri sebagai tersangka kekerasan terhadap balita di Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya. Pengakuan pasutri itu, mereka kerap melakukan kekerasan dengan memukul hingga mengigit korban.
Pelaku adalah FA dan SL. Kedua pelaku adalah paman dan bibi korban. Korban dititipkan kepada keduanya karena orangtuanya bercerai.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luhtfie Sulistiawan mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, mereka melakukan penganiayaan karena kesal. Mereka kesal lantaran balita empat tahun itu sering menangis. "Ya, jadi dari itu hasil pemeriksaan memang merasa kesal karena yang namanya anak kan kadang rewel, kadang apa namanya nangis begitu ya kesal," ujarnya, Kamis (19/2/2026).
Penganiayaan yang dilakukan mulai dari memukul mulut korban, memukul badan hingga mengigit badan korban. Hal ini membuat beberapa bagian tubuh korban dipenuhi luka.
"Dipukul di mulut, dipukul di bagian badan yang lain termasuk sampai digigit itu saking kesalnya," jelasnya.
Kekerasan paling parah, keduanya pernah mendorong korban saat di toilet. Ini membuat bagian dagu korban terluka cukup dalam hingga terlihat bagian tulangnya.
"Yang paling parah itu itu pada saat mandi sampai didorong, kemudian terbentur ke toilet sehingga sampai luka di dagu dan itu sampai cukup dalam ya karena sampai kelihatan tulangnya," terang dia.
Pengakuan pelaku, pelaku hanya menggigit satu kali. Terapi, berdasarkan luka-luka di tubuh korban, ada beberapa luka gigitan.
"Korban kan ngaku menggigit hanya sekali, ternyata dari fakta orang ya pelaku mengaku menggigit hanya sekali. Tetapi dari di fakta-fakta yang ada dari foto-foto termasuk juga keterangan dari korban itu ternyata lebih dari satu kali ada mungkin tiga atau empat kali," kata Luthfie.
Atas hal ini, pelaku disangkakan dengan Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Para pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.


















