Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

TPPU Emas, Bareskrim Polri Juga Geledah Toko Emas dan Rumah di Nganjuk

IMG-20260219-WA0130.jpg
Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak. (IDN Times/Khusnul Hasana)
Intinya sih...
  • Bareskrim Polri menggeledah rumah di Surabaya dan toko emas serta rumah di Nganjuk terkait dugaan TPPU dari praktik pertambangan emas ilegal.
  • Hasil penggeledahan menyita barang bukti seperti surat, dokumen, bukti elektronik, dan barang lain yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang.
  • Nilai transaksi jual-beli emas dari tambang ilegal selama 2019-2025 mencapai Rp25,8 triliun, dengan belum ada tersangka yang diamankan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menggeledah sebuah rumah di Jalan Tampomas Nomor 3, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Sawahan, Surabaya terkait dugaan tindak pidana pencurian uang (TPPU) yang bersumber dari praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI), Kamis (19/2/2026). Selain di Surabaya, Bareskrim Polri juga menggeledah sebuah toko emas dan rumah di Kabupaten Nganjuk.

"Pada hari ini penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan kegiatan ataupun upaya paksa penggeledahan di tiga lokasi secara serentak dua lokasi di Nganjuk dan kemudian satu lokasi di Surabaya yang saat ini sedang kita lakukan penggeledahan," ujar Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak di Surabaya.

Toko emas di Kabupaten Nganjuk yang digeledah itu diduga sebagai tempat penjualan emas hasil tambang ilegal. Sementara, rumah yang digeledah merupakan tempat tinggal. "Satu merupakan toko emas yang dua adalah merupakan kediaman atau rumah tempat tinggal," ungkap dia.

Hasil penggeledahan sementara, pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa surat-surat, dokumen, bukti elektronik, serta barang bukti lain yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang.

"(Barang bukti berupa) surat, dokumen, bukti elektronik, serta barang bukti lain yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang atas tindak pidana asal berupa menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pemurnian, pengangkutan, dan penjualan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin. atau ilegal," sebutnya.

Penggeledahan tersebut dilakukan berawal dari adanya Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) perihal transaksi mencurigakan terkait dengan adanya tata niaga emas sebuah toko di dalam negeri. Emas itu diduga berasal dari pertambangan ilegal.

"Transaksi mencurigakan dilakukan oleh toko emas dan kegiatan perdagangan oleh perusahaan pemurnian emas ke luar negeri dengan menggunakan emas yang diduga berasal dari pertambangan emas tanpa izin atau yang sering disebut dengan PETI," ujar dia.

Praktik pertambangan emas ilegal ini terjadi di wilayah Kalimantan Barat selama kurun waktu 2019 hingga tahun 2022. Kasus tersebut telah diselidiki oleh Polda Kalbar dan telah mendapat putusan bersifat inkrah oleh Pengadilan Negeri Pontianak.

Berdasarkan hasil penyidikan dan fakta persidangan diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal. Dana dari penjualan emas pertambangan ilegal ini mengalir kepada beberapa pihak atau yang kemudian menjadi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Berdasarkan fakta penyidikan sementara diketahui akumulasi transaksi terkait jual-beli emas yang diduga berasal dari pertambangan tambangan ilegal atau pertambangan tanpa izin atau pertambangan emas tanpa izin ini selama kurun waktu 2019 hingga 2025 itu mencapai Rp25,8 triliun," ucap Ade.

Nilai Rp25,8 triliun itu terdiri atas transaksi pembelian emas yang berasal dari tambang ilegal maupun penjualan sebagian atau seluruhnya kepada beberapa perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir.

Ditanya apakah ada pihak yang diamankan, Ade memastikan belum ada siapa pun yang digiring polisi. "Sedangkan tersangka dalam perkara ini nanti akan ditentukan dari hasil mencari dan mengumpulkan alat bukti yang saat ini sedang dilakukan oleh tim penyidik," jelasnya.

Proses penyelidikan masih akan terus berlanjut. Polri berkomitmen untuk terus mengungkap kasus ini, sebab kasus tersebut bukan hanya merugikan keuangan negara tetapi juga merugikan lingkungan.

"Ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam hal ini Bareskrim Polri dalam melindungi kelestarian lingkungan, mencegah kebocoran keuangan negara dan sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang," pungkas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Zulhas: Selama Ramadan MBG Dibagi Dalam Bentuk Makanan Kering

19 Feb 2026, 18:02 WIBNews