Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

388 Napi di Jatim Dapat Remisi Natal, 8 Langsung Bebas

IDN Times/Sukma Shakti

Surabaya, IDN Times - Sebanyak 388 narapidana mendapatkan remisi khusus Natal 2019 dari Dirjen Pemasyarakatan, Selasa (24/12). Dari 388 napi, delapan diantaranya bisa langsung menghirup udara bebas alias bebas pada 25 Desember 2019.

1. Remisi diberikan bagi napi berkelakuan baik

22 napi Lapas Delta bersyukur karena dibebaskan, Senin (23/12). Dok. Humas Kemenkumham Jatim.

Kadiv Pemasyarakatan, Pargiyono mengatakan, remisi ini merupakan proses pembinaan yang dilakukan pihaknya. Selama proses pembinaan ada reward and punishment. Nah, bagi napi yang berkelakuan baik dapat remisi.

“Karena bersifat khusus, maka WBP yang mendapatkan remisi kali ini hanya WBP yang beragama nasrani saja,” ujarnya.

2. Ada yang dapat pengurangan masa tahanan, ada juga yang bebas

unsplash/Carles Rabada

Pengurangan masa hukuman yang diterima napi bervariasi. Paling rendah 15 hari dan tertinggi 60 hari. Yang menggembirakan, 8 diantaranya langsung bebas.

"Ini masih menjadi data awal. Kami mengusahakan beberapa nama agar mendapatkan RK Natal 2019," kata Pargiyono.

3. Padahal usulkan 433 napi yang bisa dapat remisi

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Sukma Sakti)

Sebelumnya, pihaknya telah mengusulkan 433 napi ke Dirjen Pemasyarakatan. Napi yang belum menerima SK adalah mereka yang tersangkut aturan PP Nomor 99 Tahun 2012. Karena membutuhkan ketelitian dalam memeriksa berkas-berkas yang menjadi syarat mendapatkan remisi.

“Pada tanggal 20 Desember lalu, SK dari Dirjen Pemasyarakatan sudah keluar sebagaian, jadi kemungkinan jumlahnya masih bisa bertambah,” pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us