Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tuntut Reklamasi Tambang, Warga 2 Desa di Magetan Geruduk DPRD

Kantor DPRD Kabupaten Magetan di Jalan Pahlawan Kota Magetan. IDN Times/ Riyanto.

Magetan, IDN Times – Warga dari Desa Sobontoro dan Desa Sumursongo, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, kembali mendatangi Gedung DPRD Magetan pada Senin (17/2/2025). Mereka menuntut reklamasi lahan bekas tambang pasir yang telah lama mangkrak dan tak kunjung ditindaklanjuti.

Dalam Rapat Dengar Pendapat yang dihadiri Komisi D DPRD Magetan, Ketua DPRD Suratno, pemilik tambang, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, warga mengeluhkan kondisi lahan eks tambang yang kini tak bisa dimanfaatkan.

1. Warga desak reklamasi

Warga Sumursogo dan Sobontoro RDP dengan DPRD Magetan. IDN Times/ Riyanto.

Dalam rapat tersebut, Harun Al-Rasyid, warga Desa Sumursongo, menyatakan bahwa lahan bekas tambang yang sudah tak beroperasi sejak tiga tahun lalu harus segera direklamasi.

"Sudah tidak bisa ditanami. Kami bersikukuh minta direklamasi. Tambang ini berdiri sejak 2015, tapi tidak ada aktivitas sejak tiga tahun lalu," ujar Harun.

Menurutnya, lahan bekas tambang di Desa Sobontoro mencapai 11,7 hektar, sementara di Desa Sumursongo sekitar 6 hektar. Hal senada disampaikan Nusron, warga Desa Sobontoro, yang mengaku kecewa karena belum ada kepastian kapan reklamasi dilakukan.

"Belum puas sama sekali. Tidak ada kepastian kapan reklamasi. Penambang sudah hilang, tidak ada tanggung jawab," keluhnya.

2. DPRD dan APRI sepakati langkah penyelesaian

Warga Sumursogo dan Sobontoro RDP dengan DPRD Magetan. IDN Times/ Riyanto.

Ketua Forum Rumah Kita, Rudi Setiawan, yang mendampingi warga dalam pertemuan tersebut, menyebut bahwa ada kesepakatan di atas kertas bahwa salah satu penambang bersedia bertanggung jawab untuk melakukan reklamasi.

"Pihak DPRD akan memfasilitasi pengukuran dan penerbitan sertifikat tanah pasca reklamasi. Insya Allah arahnya ke sana," ujar Rudi.

Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI), Supriyanto, mengungkapkan bahwa sejatinya ada tiga penambang yang beroperasi di lokasi tersebut. Namun, hanya satu penambang yang hadir dalam rapat dan menyatakan kesiapannya untuk mereklamasi lahan.

"Kami akan segera melakukan pertemuan lanjutan untuk membahas teknis pelaksanaan reklamasi. Jika tidak ada tindak lanjut dari penambang lainnya, kami akan meminta surat tugas reklamasi dari ESDM," tegasnya.

3. DPRD Magetan janji kawal reklamasi

Bekas tambang yang ditinggalkan di Desa Sobontoro Karas sisakan kerusakan alam serius. IDN Times/ Riyanto.

Sementara itu, Ketua DPRD Magetan, Suratno, menyatakan bahwa penyelesaian masalah ini akan dipantau lebih lanjut, termasuk soal legalitas tanah pasca reklamasi.

"Kami juga sudah menyampaikan keluhan ini kepada PJ Bupati Magetan, agar setelah reklamasi dilakukan, pemetaan tanah dan pembayaran pajaknya bisa jelas. Selepas reklamasi, lahan bisa kembali dimanfaatkan warga," kata Suratno.

Warga berharap janji reklamasi ini benar-benar terealisasi dan tidak hanya sebatas wacana. Mereka berencana untuk terus mengawal proses ini agar lahan bekas tambang bisa kembali bermanfaat bagi masyarakat sekitar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Riyanto
EditorRiyanto
Follow Us