Surabaya, IDN Times -  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) merespons pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebut Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri akan mulai dicairkan pada pekan pertama Ramadan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Indah Wahyuni atau yang akrab disapa Yuyun, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima aturan resmi terkait pencairan THR tersebut. “Belum ada aturan itu keluar, tapi saya enggak tahu. Itu karena ranahnya di BPKAD mungkin ya, masalah keuangan. Saya juga kurang paham,” ujar Yuyun, Selasa (24/2/2026).

Yuyun menegaskan, kewenangan teknis pencairan THR berada pada perangkat daerah yang menangani keuangan daerah, dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Karena itu, ia menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Nanti mungkin bisa ditanyakan di yang memang organisasi perangkat daerah yang menangani,” tambahnya.

Meski demikian, Yuyun menyebut secara umum pencairan THR bagi ASN biasanya dilakukan paling lambat sepekan sebelum Hari Raya Idul Fitri. “Biasanya tujuh hari sebelum hari raya itu sudah keluar,” jelasnya.

Ia memperkirakan, jika mengacu pada pola tahun-tahun sebelumnya dan momentum Ramadan 2026 yang jatuh pada Maret, pencairan THR kemungkinan dilakukan pada bulan tersebut. “Nanti mungkin barengan di bulan Maret ya, keluarnya seperti itu,” pungkas Yuyun.