Spesialis Pembobol Minimarket Ditangkap di Surabaya

- Pria asal Dampit, Kabupaten Malang berinisial HS ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya karena merupakan residivis pelaku pembobolan Indomaret dan Alfamart.
- HS melancarkan aksinya seorang diri mencari sasaran secara acak dengan berjalan kaki, kemudian memanjat atap toko, masuk melalui void, merusak dinding triplek, dan menggasak barang-barang bernilai ekonomis tinggi.
- Pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dapat dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Surabaya, IDN Times - Pria asal Dampit, Kabupaten Malang berinisial HS ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya. Penangkapan ini dilakukan lantaran pria tersebut merupakan residivis pelaku pembobolan Indomaret dan Alfamart.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty mengatakan, pelaku telah melakukan aksi kejahatannya di tiga lokasi berbeda dalam wilayah Surabaya. Yakni pertokoan Indomaret kawasan Tegalsari, dan Alfamart di Jalan Ciliwung Surabaya.
"Pelaku melancarkan aksinya seorang diri mencari sasaran secara acak dengan berjalan kaki, kemudian setelah menemukan target, pelaku memanjat atap toko, kemudian masuk melalui void dan merusak dinding triplek," ujar Rina tertulis, Rabu (6/8/2025).
Cara pelaku masuk ke dalam toko tergolong nekat dan membahayakan. HS menggunakan celah di atap bangunan dan membobol bagian dalam secara paksa demi bisa mencapai area penyimpanan barang berharga.
Setelah masuk, pelaku menggasak barang-barang bernilai ekonomis tinggi seperti rokok, uang tunai, serta beberapa unit handphone. Kejahatan ini dilakukan dengan cepat dan sistematis, menunjukkan bahwa pelaku sudah cukup berpengalaman dalam melakukan aksinya.
"Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pembobolan lain di wilayah Surabaya maupun luar kota," kata Rina.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun.