Batu, IDN Times - Nasib nahas dialami oleh ZBW (37) warga Desa Wonorejo, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi. Pasalnya ia ditusuk oleh kawannnya sendiri yaitu seorang mahasiswa berinisial AF (24) warga Desa Gampingan, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang. Tindakan ini dilakukan AF karena ia kesal menunggu teman wanitanya yang tak kunjung datang, sehingga dilampiaskan pada ZBW.
Pria di Kota Batu Tusuk Kawannnya Gegara Masalah Sepele

1. Kronologi pria di Kota Batu ditusuk kawannnya karena telat diajak bertemu
Kasatreskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo menceritakan jika kejadian ini bermula pada Sabtu (22/2/2025) pukul 00.00 WIB. Saat itu korban dan tersangka tengah berkendara bersama menggunakan mobil jenis Honda Jazz menuju Villa Pinus di Jalan Abdul Gani Atas, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu.
"Keduanya ini berencana menjemput teman wanita korban yang ada di Villa Pinus. Tapi dari pukul 00.00 WIB sampai pukul 04.30 WIB teman wanita ini tidak kunjung keluar, sementara korban tertidur di dalam mobil," terangnya saat dikonfirmasi pada Rabu (26/2/2025).
Saat keduanya masih berada di dalam mobil, tiba-tiba tersangka menyerang korban yang masih terlelap tidur. Tersangka bahkan sampai menusuk bahu kiri korban dengan potongan besi sebanyak 2 kali. Untungnya korban berhasil keluar mobil untuk melarikan diri.
"Saat korban berteriak minta tolong, ada satpam Hotel Agrowisata yang datang. Tersangka kemudian juga keluar mobil untuk melarikan diri, sementara korban langsung dilarikan ke rumah sakit," bebernya.
2. Tersangka kesal karena teman wanitanya telat datang
Setelah kasus ini dilaporkan ke pihak Satreskrim Polres Batu, polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka yang melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Ia kemudian digelandang ke Mapolres Batu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kalau dari hasil interogasi, dia kesal dan merasa ditipu oleh korban. Korban mengatakan hanya menunggu sebentar, ternyata teman wanita ini tidak kunjung datang. Tersangka semakin emosi melihat korban tidur, jadi dia melakukan penganiayaan," beber Rudi.
3. Tersangka akan diancam penjara selama 5 tahun
Akibat perbuatan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Korban Luka Berat. Tersangka akan diancam dengan hukuman 5 tahun penjara dan saat inj telah menempati sel di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Batu.
"Kita telah mengamankan barang bukti berupa mobil Honda Jazz dengan Nopol (Nomor Polisi) N 1865 BY milik korban. Kemudian kita juga mengamankan pakaian yang digunakan korban dan tersangka saat kejadian," pungkasnya.