Miris, Bapak di Malang Perkosa Anak Kandungnya Selama 7 Tahun

Malang, IDN Times - Entah apa yang ada di pikiran W (52) warga Kecamatan Klojen, Kota Malang hingga ia tega mencabuli putri kandungnya sendiri yang berinisial NIA (20). Aksi ini dilakukan saat NIA berusia 13 tahun dan berlanjut hingga NIA berusia 20 tahun.
1. Kronologi bapak di Malang setubuhi anak kandungnya lebih dari 5 tahun

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muchammad Sholeh mengungkapkan jika peristiwa ini terjadi sejak 2017 atau saat korban berusia 13 tahun. Saat itu korban yang sedang tidur di kamarnya tiba-tiba ditindihi tersangka, yang dilanjutkan pemerkosaan.
Tak berhenti sampai di situ, pada 2019 tersangka kembali masuk ke kamar korban kemudian mendorong korban hingga jatuh ke ranjang. Ia kemudian memperkosa anaknya sendiri yang masih berusia 15 tahun. Korban sempat berteriak minta tolong dan mengatakan pada tersangka kalau ia kesakitan, tapi tersangka tidak menghiraukan rintihan korban dan melanjutkan aksinya.
"Tersangka ini adalah bapak kandung daripada anak yang menjadi korban, mohon maaf dalam tanda petik dipaksa untuk melakukan hubungan seksual yang semestinya tidak pantas dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak kandungnya. Anaknya disuruh masuk ke dalam kamar dan melakukan hubungan dalam konteks hubungan seksual, hasil pemeriksaan karene khilaf, karena istrinya di luar negeri," terangnya saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota pada Selasa (25/2/2025).
Polisi menjelaskan jika tersangka memperkosa korban terakhir pada 18 November 2024 pukul 13.00 WIB, saat korban tengah sakit dan tertidur di kamarnya. Saat itu tersangka tiba-tiba datang kemudian mencium dada, leher, dan bibir korban. Korban sempat melawan, tapi ia kalah kuat sehingga tersangka dengan leluasa memperkosa korban.
2. Kasus ini terungkap usai korban muak dengan aksi bejat tersangka

Sholeh mengatakan jika kasus ini terkuak usai korban menceritakan perilaku ayahnya kepada ibunya yang bekerja di luar negeri. Kerabat korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian sehingga tersangka diamankan Satreskrim Polresta Malang Kota pada 22 November 2024 pukul 17.00 WIB.
"Kasus ini terungkap berkat adanya laporan dari keluarga dekat, sehingga kita melakukan interogasi terhadap pelapor hingga menunjukkan bahwa tersangkanya adalah ayah sendiri. Selanjutnya kita melakukan pendampingan terhadap korban dan kita melakukan upaya pemeriksaan dan mengambil keterangan korban didampingi oleh para pendampingnya hingga korban mau bercerita," ungkapnya.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya sebanyak 4 kali mencabuli korban. Tersangka mengaku kesepian karena istrinya bekerja di luar negeri, sehingga ia melampiaskan nafsu beratnya pada anak kandungnya sendiri.
3. Tersangka akan diancam hukuman 15 tahun penjara

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 82 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan/atau Pasal 6C UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tersangka akan diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.
"Tersangka saat ini sudah ditahan di rutan (rumah tahanan) Polresta Malang Kota. Sementara korban mendapatkan pendampingan dari psikolog untuk meredakan traumanya," pungkasnya.