Pria 41 Tahun di Magetan Aniaya Anak Tiri

- Seorang remaja 14 tahun di Desa Lemahbang, Magetan, diduga dianiaya ayah tirinya karena persoalan handphone hingga akhirnya melarikan diri dan melapor ke tetangga.
- Pemerintah desa bersama aparat segera menindaklanjuti laporan dengan memeriksa pelaku di kantor desa sebelum menyerahkannya ke Polsek Bendo untuk proses hukum lebih lanjut.
- Kasus kini ditangani Unit PPA Polres Magetan, pelaku telah ditahan, sementara korban mendapat pendampingan psikologis dan sudah kembali bersekolah.
Magetan, IDN Times – Kasus kekerasan terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Magetan. Seorang remaja putri berusia 14 tahun asal Desa Lemahbang, Kecamatan Bendo, diduga menjadi korban penganiayaan oleh ayah tirinya sendiri.
Korban berinisial SD (14) diduga dianiaya oleh Bagus Anggoro (41) pada Sabtu sore (21/2/2026). Peristiwa itu terungkap setelah korban melarikan diri ke rumah temannya yang masih bertetangga.
Kepala Desa Lemahbang, Puryadi, membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia mengatakan, kasus itu diketahui setelah korban mengadu kepada temannya hingga akhirnya dilaporkan ke perangkat desa.
“Dipukuli sama bapaknya, ditendang terus korban lari ke temannya, yang masih tetangga sekitar. Dari situ korban mengadu hingga ketua RT setempat lapor ke pemerintah desa,” ujar Puryadi, Jumat (24/2/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun pemerintah desa, penganiayaan itu dipicu persoalan handphone. Ayah tiri korban diduga cemburu hingga emosi dan membanting ponsel korban sebelum melakukan kekerasan fisik.
“Masalah HP. Terus HP dibanting dan terjadilah penganiayaan. Anaknya bilang baru pertama kali dianiaya,” tuturnya.
Saat kejadian, ibu kandung korban, DA (34), disebut berada di rumah. Desi diketahui menikah dengan Bagus pada tahun 2023. Sehari-hari Bagus bekerja serabutan, sementara Desi merupakan ibu rumah tangga.
Puryadi menjelaskan, setelah menerima laporan dari ketua RT, pihaknya langsung berkoordinasi dengan aparat keamanan. Terduga pelaku sempat diperiksa di kantor desa sebelum diserahkan ke Polsek Bendo.
“Setelah saya menerima laporan dari ketua RT, malamnya saya panggil Bhabinkamtibmas untuk menangani perkara tersebut, kemudian ayah tiri korban diperiksa di kantor desa dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Bendo,” bebernya.
Penanganan kasus selanjutnya dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Magetan dan pelaku telah ditahan. Sementara korban telah mendapatkan pendampingan psikologis dan kini sudah kembali bersekolah.
Terpisah, Kanit IV PPA Polres Magetan, Aiptu Totok Sudiartanto, membenarkan adanya laporan tentang penganiayaan. “Betul, dalam penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini ,” tandasnya.
Kasus ini menambah daftar kekerasan terhadap anak di Magetan dalam beberapa waktu terakhir. Polisi mengaku masih mendalami motif dan kronologi lengkap peristiwa tersebut.

















