Tersangka Kasus Penganiayaan Bayi 7 Hari di Magetan Masih Nihil

Magetan, IDN Times – Penyelidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap bayi berusia 7 hari di Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan, masih terus bergulir. Meski lima orang saksi telah diperiksa, polisi hingga kini belum menetapkan tersangka.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Bayi yang masih berusia sepekan itu ditemukan dalam kondisi mengalami luka-luka dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Ibu dan Anak Samudra Husada Magetan untuk mendapatkan perawatan medis.
1. Berawal dari tangisan tak biasa

Seperti diberitakan sebelumnya, bayi sempat ditinggal sebentar oleh salah satu anggota keluarganya. Namun saat kembali, keluarga terkejut mendengar tangisan korban yang terdengar seperti menahan rasa sakit.
Kondisi tersebut membuat pihak keluarga panik dan segera membawa bayi ke rumah sakit. Hingga kini, kondisi korban masih dalam pemantauan medis.
2. Polisi masih lengkapi keterangan

Kanit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Magetan, Aiptu Totok Sudiartanto, berdalih jika proses penyelidikan masih berjalan. Pihaknya juga tengah melengkapi keterangan dari dokter yang menangani Korean.
“Kami melibatkan dengan rumah sakit swasta. Koordinasi berbeda dengan RSUD. Kami mohon masih membutuhkan waktu,” ujar Totok, Kumar (27/2/2026).
Menurutnya, sinkronisasi antara hasil medis dan keterangan saksi menjadi bagian penting dalam mengungkap kasus tersebut.
3. Lima saksi sudah diperiksa

Sejauh ini, sedikitnya lima orang telah dimintai keterangan oleh penyidik. Mereka diduga berasal dari lingkungan keluarga korban.
Namun demikian, polisi belum dapat memastikan penyebab pasti luka yang dialami bayi maupun siapa yang bertanggung jawab.
“Belum bisa memastikan penyebab dan siapa pelakunya ya, mas,” tandas Totok.
Hingga kini, status tersangka dalam kasus ini masih nihil. Polisi berjanji akan terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap fakta sebenarnya di balik dugaan penganiayaan terhadap bayi yang baru berusia tujuh hari itu.


















