Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Nasib PPPK Paruh Waktu Magetan: Gaji di Bawah UMK THR Tak Jelas

Nasib PPPK Paruh Waktu Magetan: Gaji di Bawah UMK THR Tak Jelas
Ilustrasi pelantikan PPPK (Dok. BKD)
Intinya Sih
  • Sebanyak 1.118 PPPK paruh waktu di Magetan menerima gaji di bawah UMK karena pendanaan berasal dari pos pengadaan barang dan jasa, bukan belanja pegawai.
  • Pemerintah Kabupaten Magetan belum bisa mencairkan THR karena masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat sebagai dasar hukum pembayaran.
  • Besaran THR nantinya berpotensi berbeda antarpegawai, tergantung kemampuan anggaran masing-masing SKPD setelah regulasi pusat diterbitkan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Magetan, IDN Times – Sebanyak 1.118 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Magetan masih menghadapi ketidakpastian menjelang Hari Raya. Selain mayoritas menerima gaji di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK), kepastian Tunjangan Hari Raya (THR) juga belum jelas.

1. Mayoritas gaji masih di bawah UMK

Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah BPKPD Magetan, Nampi Handono Mulyo. IDN Times/Riyanto.
Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah BPKPD Magetan, Nampi Handono Mulyo. IDN Times/Riyanto.

Dari total 46 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), hanya dua instansi yang mampu menggaji PPPK paruh waktu sesuai atau di atas UMK. Dua SKPD lainnya menggaji sebagian pegawai sesuai UMK, sementara sisanya masih di bawah standar.

Perbedaan ini terjadi karena PPPK paruh waktu tidak dibiayai melalui belanja pegawai seperti PPPK penuh waktu, melainkan melalui pos pengadaan barang dan jasa (PBJ).

“Besarannya kemungkinan berbeda-beda, tergantung kemampuan anggaran SKPD masing-masing. Itu juga berlaku untuk gaji karena pos anggarannya berbeda,” ujar Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah BPKPD Magetan, Nampi Handono Mulyo, Jumat (27/2/2026).

2. Tunggu regulasi pusat

Ilustrasi PPPK
Ilustrasi PPPK

Meski sebagian besar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah mengalokasikan anggaran untuk THR, pencairannya belum dapat dilakukan. Pemerintah Kabupaten masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat sebagai dasar hukum pembayaran.

"Kami masih menunggu regulasi THR PPPK paruh waktu dari pusat. Dari 46 SKPD memang ada yang belum menganggarkan THR, tetapi sebagian besar sudah mengalokasikan,” jelas Nampi.

Tanpa aturan tersebut, pencairan tidak bisa diproses meski anggaran telah disiapkan.

3. Nominal THR nerpotensi tidak seragam

Ilustrasi PPPK Magetan. Dokumentasi BKD Magetan
Ilustrasi PPPK Magetan. Dokumentasi BKD Magetan

Jika regulasi telah terbit, besaran THR yang diterima PPPK paruh waktu kemungkinan tidak sama antarpegawai. Hal itu bergantung pada kemampuan anggaran masing-masing SKPD.

"Pembayarannya bisa saja berbeda, tergantung regulasi yang keluar nanti,” tambahnya.

Artinya, tidak hanya gaji yang bervariasi, nominal THR pun berpotensi berbeda. Sementara waktu, 1.118 PPPK paruh waktu di Magetan masih harus menunggu kepastian aturan sebelum bisa bernapas lega menjelang Lebaran

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More