Pelaku Perampokan Bersajam di Bondowoso Didor Polisi

- Seorang pria berinisial S (51) di Bondowoso melakukan perampokan bersenjata tajam di rumah tetangganya dengan cara mendobrak pintu, membekap korban, dan mengambil perhiasan.
- Polisi berhasil melacak dan menangkap pelaku di tempat persembunyiannya, namun pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas menembak secara tegas terukur.
- Dari tangan pelaku disita clurit besar sebagai barang bukti, dan ia dijerat Pasal 479 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Bondowoso, IDN Times - Pelaku perampokan dengan menggunakan senjata tajam berinsial S (51) didor polisi setelah mencoba melawan. S melakukan aksi perampokan di sebuah rumah Desa Jirekmas Kecamatan Cermee, Bondowoso.
Pelaku merupakan tetangga desa korban. Aksi perampokan ini dilakukan dengan cara mendobrak pintu rumah korban.
Saat berhasil masuk ke dalam rumah korban, pelaku membekap mulut dan mengikat tangan korban. Pelaku bahkan mengancam korban dengan clurit besar.
Bukan cuma itu, pelaku juga memukuli kepala korban menggunakan gagang clurit. Selanjutnya pelaku mengambil seluruh perhiasan yang ada di dalam rumah korban.
Aksi perampokan ini lalu dilaporkan ke polisi. Penyelidikan kemudian dilakukan, hingga menemukan titik terang keberadaan pelaku.
Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo, mengatakan, setelah mengetahui keberadaan terduga pelaku, tim Opsnal Polres Bondowoso lantas melakukan penangkapan di tempat persembunyian pelaku.
"Kerena melakukan perlawanan saat akan ditangkap, kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur," ungkapnya ,Jumat (5/6/26).
Selain menangkap tersangka, Polisi juga menyita barang bukti. Salah satu barang bukti yang disita itu berupa clurit besar jenis bulu ayam.
"Tersangka diancam dengan pasal 479 ayat (1) ayat (1) UU Nomor I Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun," pungkas Aryo Dwi Wibowo.

















