Dapil Surabaya Berpotensi Dirombak Jelang Pemilu Mendatang

- KPU Surabaya tengah mengkaji kemungkinan pemekaran dapil untuk menyesuaikan perkembangan wilayah dan pertumbuhan penduduk yang terus meningkat di Kota Pahlawan.
- Perubahan susunan dapil berpotensi menggeser peta persaingan partai politik serta komposisi pemilih di sejumlah wilayah yang selama ini menjadi basis suara tertentu.
- Fokus utama kajian adalah memastikan representasi masyarakat lebih proporsional, sejalan dengan dinamika demografi dan peningkatan kualitas demokrasi lokal di Surabaya.
Surabaya, IDN Times - Peta politik Kota Surabaya berpotensi berubah pada pemilu mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya mulai mengkaji kemungkinan pemekaran Daerah Pemilihan (Dapil) menyusul perkembangan wilayah dan pertumbuhan penduduk yang terus terjadi di sejumlah kawasan.
Jika kajian tersebut berujung pada perubahan susunan dapil, maka konfigurasi persaingan partai politik dan Calon Legislatif (Caleg) di Kota Pahlawan juga berpotensi ikut bergeser. Wilayah-wilayah yang selama ini berada dalam satu dapil dapat dipisah atau disusun ulang untuk menyesuaikan kondisi terkini.
Ketua KPU Surabaya, Soeprayitno mengatakan, evaluasi dilakukan karena pembagian dapil pada Pemilu 2024 dinilai perlu ditinjau kembali seiring dinamika perkembangan kota. "Bisa jadi daerah pemilihan pada Pemilu 2024 lalu sudah kurang relevan dengan perkembangan kewilayahan kecamatan di Surabaya. Karena itu saat ini KPU Surabaya melakukan kajian daerah pemilihan," ujarnya, Sabtu (6/6/2026).
Pria yang akrab disapa Nano itu menegaskan, kajian tersebut bukan semata-mata terkait penambahan kursi DPRD Surabaya. Fokus utama KPU adalah memastikan setiap dapil memiliki representasi yang lebih proporsional sesuai perkembangan jumlah penduduk dan karakteristik wilayah.
Menurutnya, pertumbuhan kawasan permukiman, perubahan kepadatan penduduk, hingga perkembangan wilayah administratif menjadi faktor yang perlu diperhitungkan dalam penyusunan dapil untuk pemilu berikutnya. Pemekaran dapil sendiri bukan perkara administratif semata. Perubahan batas wilayah pemilihan dapat berdampak langsung terhadap strategi partai politik dalam menyusun kekuatan elektoral, menentukan basis suara, hingga menyiapkan calon yang akan bertarung.
Sejumlah wilayah yang selama ini menjadi kantong suara partai tertentu juga berpotensi mengalami perubahan komposisi pemilih apabila terjadi penataan ulang dapil. Kondisi tersebut bisa memunculkan peta persaingan baru dalam perebutan kursi DPRD Surabaya.
Meski demikian, Nano menegaskan tujuan utama kajian tersebut adalah memperkuat kualitas representasi masyarakat dalam sistem demokrasi lokal. "Tujuannya agar representasi masyarakat semakin baik dan aspirasi warga dapat terakomodasi lebih optimal," katanya.
Ia menambahkan, peningkatan kualitas demokrasi harus berjalan seiring dengan perkembangan Kota Surabaya yang terus tumbuh. Salah satu indikatornya terlihat dari meningkatnya partisipasi masyarakat pada Pemilu dan Pilkada 2024.
Penataan dapil dinilai penting agar sistem keterwakilan tetap mampu mengikuti perubahan demografi dan kebutuhan masyarakat di setiap wilayah. "Dengan representasi yang semakin baik, diharapkan semangat pembangunan kota juga semakin kuat," pungkasnya.


















