Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tanam Ganja Dalam Pot, Dua Pria di Kediri Ditangkap Polisi

Tanam Ganja Dalam Pot, Dua Pria di Kediri Ditangkap Polisi
Polisi mengungkap kasus penanaman ganja di dalam pot di Kediri. IDN Times/istimewa
Intinya Sih
  • Dua pria asal Plosoklaten, Kediri ditangkap Satresnarkoba karena menanam puluhan batang ganja dalam pot, lengkap dengan daun kering dan bibit yang diamankan polisi.
  • Kasus terungkap setelah penangkapan tersangka H yang menanam 11 batang ganja muda, lalu dikembangkan hingga mengarah ke pemasok biji berinisial A.
  • Polisi menemukan lebih banyak barang bukti di rumah A dan kini memburu F yang diduga pemasok utama, sementara kedua tersangka dijerat UU Narkotika dengan ancaman berat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Kediri,IDN Times-Satresnarkoba Polres Kediri membongkar kasus penanaman pohon ganja di dalam pot. Dua warga Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri berinisial H (36) dan A (50) mereka tangkap dalam kasus tersebut. Mereka mengamankan puluhan batang pohon ganja yang ditanam dalam pot oleh kedua pelaku. Selain itu polisi juga mengamankan daun ganja kering dan bibit tanaman ganja. Hingga saat ini mereka masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.

1. Bermula dari penangkapan satu tersangka

Ganja kering yang ditemukan polisi di lokasi kejadian. IDN Times/istimewa
Ganja kering yang ditemukan polisi di lokasi kejadian. IDN Times/istimewa

Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Sujarno mengatakan terungkapnya kasus ini bermula dari penangkapan H di Desa Pranggang, Kecmatan Plosoklaten. Dari tangan H, polisi menemukan enam pot berisi 11 batang tanaman ganja. Diperkirakan tanaman ini baru berusia sekitar dua minggu. Temuan ini kemudian dikembangkan oleh petugas. "Dari hasil pemeriksaan mengarah kepada pemasok biji tanaman ganja tersebut, dari pengakuan tersangka H, biji ganja yang ditanam diperoleh dari tersangka sebagai pemasok yakni berinisial A," ujarnya, Jumat (27/2/2026).

2. Temukan barang bukti lebih banyak di rumah tersangka kedua

Biji ganja yang ditemukan petugas di lokasi kejadian. IDN Times/istimewa
Biji ganja yang ditemukan petugas di lokasi kejadian. IDN Times/istimewa

Polisi bergerak cepat dan mengamankan tersangka A (50) yang masih berada di wilayah Plosoklaten. Dari tangan A, polisi menemukan barang bukti lebih banyak. Di lokasi kedua, petugas menyita dua pot kecil berisi 10 batang ganja berusia sekitar dua minggu dan delapan pot berisi 33 batang ganja yang telah tumbuh sekitar tiga bulan. Selain itu mereka jua menemukan dua batang ganja ukuran sedang, daun ganja kering seberat 4,10 gram, serta biji ganja kering seberat 3,60 gram. "Temuan yang dirumah A ini lebih banyak, ada daun ganja kering dan biji juga," ungkapnya.

3. Masih lakukan pendalaman terkait kasus tersebut

Ilustrasi borgol, IDN Times/ istimewa
Ilustrasi borgol, IDN Times/ istimewa

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, biji ganja yang ditanam A diperoleh dari seseorang berinisial F yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih melakukan pengejaran terhadap F sekaligus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain di balik kasus ini. Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kediri untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun. " Ancamannya juga bisa seumur hidup," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More