Ramadan, Polisi Magetan Panen Kasus Narkoba Sabung Ayam hingga Mesiu

Polres Magetan mengungkap kasus narkotika selama Operasi Pekat Semeru 2026, dengan tiga tersangka dan barang bukti sabu seberat 21,38 gram.
Petugas membubarkan praktik sabung ayam di Maospati setelah laporan warga, menyita sejumlah barang bukti dan memanggil pemilik lahan untuk membuat pernyataan.
Seorang pemuda asal Madiun ditangkap membawa tiga kilogram bubuk mesiu yang diduga akan dijual untuk petasan, sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan Ramadan.
Magetan, IDN Times – Sepekan Ramadan 2026 Polres Magetan panen tangkapan. Di hari pertama Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru 2026, polisi mengungkap kasus narkotika, membubarkan sabung ayam, hingga mengamankan tiga kilogram serbuk bahan peledak yang diduga untuk petasan.
Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, menyebut hasil ini sebagai bukti keseriusan aparat menjaga kondusivitas wilayah menjelang Idulfitri.
1. Amanda sabu 21,38 gram

Satresnarkoba meringkus tiga warga Kecamatan Magetan berinisial TWS, US, dan DMP. Dari tangan ketiganya, polisi menyita sabu dengan total berat 21,38 gram.
Rinciannya, TWS kedapatan membawa 1,12 gram sabu. Sementara US dan DMP menyimpan 20,26 gram. Kini ketiganya mendekam di Mapolres Magetan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Ini bukti keseriusan kami memerangi peredaran narkoba yang merusak generasi muda,” tegas Erik saat konferensi pers, Kamis (26/2/2026).
Para tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman mulai 4 hingga 20 tahun penjara.
2. Sabung ayam di Maospati dibubarkan

Masih dalam rangkaian Ops Pekat, Polsek Maospati membubarkan praktik sabung ayam di Kelurahan Kraton, Kecamatan Maospati, Selasa (24/2/2026).
Saat petugas datang, para pelaku langsung kabur. Meski tak ada yang ditangkap, polisi mengamankan enam ekor ayam, delapan kisau rotan, satu kisau kain, kain pembatas, serta dua keranji.
Kegiatan tersebut dilaporkan warga karena dinilai meresahkan, terlebih berlangsung di bulan suci Ramadan. Pemilik lahan berinisial Sdr. N telah dipanggil dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk perjudian yang mengganggu ketertiban masyarakat,” tegas Kapolres.
3. 3 Kg bubuk mesiu gagal beredar

Tak hanya narkoba dan judi, polisi juga mengamankan seorang pemuda asal Kabupaten Madiun berinisial ADM (23) di Kecamatan Ngariboyo, Magetan.
ADM kedapatan membawa tiga kilogram serbuk bahan peledak di dalam tas ransel. Ia diduga hendak menjual bahan tersebut dengan sistem cash on delivery (COD).
“Diduga akan disalahgunakan untuk petasan. Ini sangat berbahaya, apalagi menjelang Ramadan dan Idulfitri,” ujar Erik.
Barang bukti yang disita meliputi tas ransel, sepeda motor, telepon seluler, dan tiga kilogram bubuk mesiu. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai ketentuan KUHP terbaru.
Polres Magetan memastikan Operasi Pekat Semeru 2026 akan terus diintensifkan. Polisi juga mengajak masyarakat aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110.
"Ramadan harus aman, tanpa narkoba, judi, dan petasan ilegal," tutupnya.


















