Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pria Probolinggo Dibekuk Polisi Usai 12 Kali Bobol Sekolah dan Kantor

Pria Probolinggo Dibekuk Polisi Usai 12 Kali Bobol Sekolah dan Kantor
Polres Probolinggo saat ungkap kasus pembobolan sekolah dan kantor. (Dok. Polres Probolinggo Kota)
Intinya Sih
  • Polisi Probolinggo menangkap AE (32), pelaku spesialis pencurian di 12 sekolah dan kantor, yang beraksi sendirian dengan menyasar barang elektronik bernilai jual.
  • AE ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Probolinggo Kota di wilayah Mayangan setelah kasus terakhirnya mencuri AC di TK Aisyiyah Bustanul Athfal 3 Kanigaran.
  • Dari penangkapan itu, polisi menyita AC, motor Honda CB150R, serta alat kejahatan; AE dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Probolinggo, IDN Times - Spesialis pembobol sekolah dan perkantoran dibekuk Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Pelaku adalah AE (32) yang sudah mencuri barang elektronik di 12 sekolah dan perkantoran.

AE ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Probolinggo Kota pada Rabu (3/2/2026) sekitar pukul 18.15 WIB di wilayah Mayangan, Probolinggo.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Zaenal Arifin mengatakan, tersangka menyasar berbagai barang elektronik yang memiliki nilai jual. “Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 12 kali di lokasi berbeda,” ujar AKP Zaenal.

Kasus terakhir terjadi di TK Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA) 3 Kecamatan Kanigaran pada Rabu (28/1/2026) dini hari. Di lokasi tersebut, AE mengambil 1 unit AC karena merupakan barang elektronik yang tersedia di tempat kejadian.

Kepada polisi, AE mengaku beraksi seorang diri dengan berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran. Setelah menemukan lokasi yang dinilai sepi, pelaku masuk dengan merusak akses bangunan dan mengambil barang elektronik yang bisa dijual kembali.

“Tersangka mengambil barang elektronik yang mudah dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambah AKP Zaenal.

Dari penangkapan ini, Polisi menyita 1 unit AC Samsung indoor dan outdoor, sepeda motor Honda CB150R yang digunakan saat beraksi, serta sejumlah alat seperti obeng dan tang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain serta menelusuri dugaan penadah barang hasil curian tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More