Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polres Sidoarjo Tangkap Dua IRT Terlibat Peredaran Narkoba 8,2 Kg

IMG-20251022-WA0013.jpg
Polres Sidoarjo saat ungkap kasus narkoba. (Dok. Polres Sidoarjo)
Intinya sih...
  • Polres Sidoarjo dan BNNP Jatim ungkap penyelundupan 8,2 kg sabu dan 10 butir ekstasi.
  • Dua IRT ARF (22) dan WLN (27) terlibat dalam penyelundupan narkotika tersebut.
  • Barang bukti yang disita mencapai 8,266 kg sabu dan 10 butir ekstasi dengan nilai ekonomis sekitar Rp 9,2 miliar.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Sidoarjo, IDN Times - Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Polda Jatim bersama BNNP Jawa Timur, mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 8,2 kilogram dan 10 butir pil ekstasi. Dua ibu rumah tangga yakni ARF (22) dan WLN (27) terlibat dalam penyelundupan tersebut.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima petugas Satresnarkoba pada 18 September 2025 terkait penyelundupan narkotika melalui Bandara Internasional Juanda.

"Dari temuan awal itu petugas menemukan satu plastik besar berisi sabu seberat lebih dari 500 gram," ujar Kombes. Pol. Christian Tobing, Rabu (21/10/2025).

Selanjutnya, pada 23 September 2025, petugas melakukan pengembangan dan menangkap tersangka ARF, di Tangerang. ARF ditangkap saat menerima paket yang berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat 477 gram.

Polisi kemudian melakukan pengembangan. "Kemudian, pada 25 September 2025, petugas menangkap tersangka WLN tahun warga Sidoarjo, Jawa Timur di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat," tutur dia.

Dari tangan WLN, polisi menyita koper biru berisi tiga paket sabu seberat 7,788 kilogram dan 10 butir ekstasi bergambar Labubu. Barang haram itu diketahui milik seorang berinisial BY, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Christian pun merinci total barang bukti yang disita dari kedua tersangka mencapai 8,266 kilogram sabu dan 10 butir ekstasi. "Barang bukti yang kami sita ini dengan nilai ekonomis sekitar Rp 9,2 miliar," kata Kombes Pol Tobing.

Kedua tersangka yang kini diamankan Polresta Sidoarjo itu dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Jelang Musim Hujan, Pemkot Surabaya Kebut Normalisasi Saluran Air

22 Okt 2025, 12:42 WIBNews