Polisi Ungkap Kelompok Gay, LBH Surabaya : Diskriminatif dan Homofobik

- LBH Surabaya mengkritik kepolisian yang mengungkap kelompok gay sebagai diskriminatif dan berpotensi memperkuat homofobia di masyarakat.
- Pengacara Publik LBH Surabaya, Lingga Parama, menyatakan bahwa penegakan hukum harus melepaskan komunitas pada lebel tertentu dan fokus pada tindak pidana pornografi.
- LBH Surabaya membuka opsi memberi bantuan hukum kepada mereka yang diterapkan tersangka, serta melakukan langkah advokasi seperti kampanye atau penguatan psikologis.
Surabaya, IDN Times- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya mengkritik kepolisian yang tengah gencar mengungkap kasus sekelompok orang disebut gay. LBH menyebut, langkah polisi itu dinilai diskriminatif dan berpotensi memperkuat homofobia di tengah masyarakat.
Pengacara Publik LBH Surabaya Lingga Parama mengatakan, komunitas minoritas gender di Surabaya tengah melakukan investigasi dari komunitas minoritas gender di Surabaya terkait proses penangkapan tersebut. Kini, LBH menunggu hasil investigasi tersebut.
"Gaya Nusantara dan kawan-kawan dari minoritas gender lainnya sedang melakukan investigasi terlebih dahulu. Mulai dari siapa yang ditangkap, bagaimana proses penangkapannya, kemudian apa alasan dari pihak kepolisian itu menangkap seperti itu,” kata Lingga, Selasa (17/6/2025).
Menurut Lingga, jika polisi mengungkap tindak pidana pornografi, harusnya polisi tidak hanya menindak kelompok dengan orientasi seksual tertentu. Tetapi, fokus pada tindak pidana pornografi. “Kalau memang dari pihak institusi kepolisian ingin memberantas tindak pidana pornografi, ya tidak seharusnya hanya mengenakan terhadap kawan-kawan yang memiliki non-binary orientasi seksual,” ujarnya.
Polisi disebut telah diskriminatif terhadap kelompok gay, sebab mereka telah melebeli sekelompok orang tanpa dasar. Terlebih narasi gay dirasa membuat homofobia yang berpotensi memicu kebencian terhadap komunitas tersebut. "Padahal ya kita enggak tahu bahkan kita enggak bisa menilai apakah itu mereka memiliki orientasi seksual yang seperti apa. Itu kan hak mereka. Hak masing-masing dan itu juga harus dilindungi,” ungkapnya.
Lingga menuturkan, penegakan hukum harus lah melepaskan komunitas pada lebel tertentu. Orientasi seksual adalah hak pribadi yang tidak seharusnya menjadi dasar perlakuan hukum yang berbeda. “ Kalau mereka melakukan sebuah tindak pidana ya cukup kita bicara soal tindak pidana mereka,” jelasnnya.
LBH Surabaya pun membuka opsi memberi bantuan hukum kepada mereka yang diterapkan tersangka. Jika dimungkinkan pihaknya juga akan melakukan langkah advokasi. “Kita bisa melakukan langkah advokasi yang lain, mungkin kampanye, atau penguatan psikologis terhadap kawan-kawan kita yang hari ini ditangkap,” pungkas Lingga.