Polisi Ringkus Pria yang Dijuluki Raja Jambret di Kota Batu

Batu, IDN Times - Satreskrim Polres Batu berhasil menangkap seorang pria yang dijuluki raja jambret berinisial DYT alias Gendut (47) warga Desa Karanganyar, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Ia dijuluki sebagai raja jambret karena sudah 5 kali keluar masuk bui karena kasus penjambretan.
1. Raja jambret beraksi 4 kali di Kota Batu, satu kawannnya masih DPO

Kasatreskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo mengatakan jika Gendut diamankan setelah melakukan kejahatan pencurian dengan kekerasan di 6 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Malang Raya. Sementara di wikayah hukum Polres Batu sendiri ada 4 TKP.
Ia mengungkapkan korbannya diantaranya Yusi Kartika (32) warga Jalan Bromo Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu. Wiji Astutik (59) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Batu. Aminah (60) warga Desa Sekarputih, Kecamatan Junrejo. Omy Komalasari (44) warga Desa Mojorejo, Kecamatan Junrejo.
"Tersangka melakukan aksinya bersama 1 orang berinisial WHD (42) yang satu kampung dengannya. WHD saat ini masih dalam pengejaran," terangnya saat dikonfirmasi pada Sabtu (10/5/2025).
2. Begini modus raja jambret melakukan pencurian dengan kekerasan di Kota Batu

Rudi mengungkapkan jika tersangka bersama kawannnya melakukan aksinya dengan cara berboncengan menggunakan sepeda motor, kemudian berkeliling untuk mencari perempuan yang menggunakan perhiasan setiap pukul 06.00 WIB sampai 07.00 WIB. Setelah menemukan sasarannya, mereka mendekati korbannya lalu menanyakan alamat di Kota Batu. Setelah situasi dirasa aman dan sepi, salah satu pelaku kemudian menarik perhiasan korban berupa kalung atau gelang emas, lalu melarikan diri.
"Kedua pelaku ini terindentifikasi dari CCTV di sekitar lokasi kejadian. Kemudian kami melakukan penyelidikan, hingga didapati pelaku merupakan warga Kabupaten Pasuruan. Selanjutnya kami mendeteksi keberadaan korban setelah beraksi pada 4 Mei 2025 pukul 06.00 WIB di Jalan Bromo, Kelurahan Sisir," bebernya.
Rudi melanjutkan kalau Gendut akhirnya bisa dibekuk pada 5 Mei 2025 pukul 4 sore. Ia dibekuk di Jalan Raya Desa Karanganyar, Kecamatan Kraton, Kota Pasuruan. "DYT alias Gendut ini berperan sebagai joki atau yang mengendarai motor. Yang bersangkutan residivis pernah 5 kali masuk penjara, untuk kasus yang sama. Kalau WHD ini yang mengambil perhiasan dari korbannya," ujarnya.
3. Tersangka akan diancam dengan hukuman 12 tahun penjara

Gendut sendiri saat ditangkap ternyata melakukan perlawanan dengan cara melakukan penyerangan pada petugas. Ia akhirnya ditembak dengan timah panas di kakinya, lalu digelandang ke kantor Satreskrim Polres Batu.
"Tersangka kita jerat dengan pasal Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancamannya maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.