Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi Membongkar Home Industri Pil Koplo di Surabaya

Polda Jatim saat ungkap kasus home industri pil psikotropika, Senin (20/5/2024). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Surabaya, IDN Times - Sebuah industri rumahan pembuatan obat terlarang jenis pil psikotropika (pil koplo) di Jalan Kertajaya Indah Timur Nomor 47, Kelurahan Gebang Putih, Kelurahan Sukolilo, Surabaya digerebek polisi, Senin (20/5/2024). Sedikitnya 6.780.000 butir pil psikotropika jenis karnopen dan LL beserta alat bahan pembuatan disita polisi.

1. Berawal dari pengungkapan barang bukti sabu 9 kilogram

Polda Jatim saat ungkap kasus home industri pil psikotropika, Senin (20/5/2024). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penggerebakan ini berawal ketika polisi menangkap seorang bernama ADH beserta barang bukti sabu 9 kilogram dan pil psikotropika sekitar 3 ribu butir di sebuah rumah di Jalan Kenjeran pada Rabu (15/5/2024). 

"ADH warga Sidoarjo merupakan residivis 2020 divonis 5 tahun oleh PN Surabaya, keluar bulan Juni tahun 2023 lalu. Dari tersangka ini berhasil disita 9 kilogram sabu dan beberapa ribu pil, sekitar 3 ribuan," ujarnya ketika di TKP, Senin (20/5/2024).

Dari tersangka ADH, dikembangkan lagi oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Jatim ditemukan gudang di wilayah Ampel Surabaya. Di gudang tersebut ditemukan sekitar 6 juta butir pil psikotropika. 

2. Polisi lakukan pengembangan, ditemukan home industri

Polda Jatim saat ungkap kasus home industri pil psikotropika, Senin (20/5/2024). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Polisi kemudian melalukan pengembangan dan ditangkap tersangka MY. Dari MY terungkap lah adanya home industry tersebut. 

"Tersangka MY juga merupakan residivis narkotika pada tahun 2018 di PN Surabaya dan bebas pada tahun 2022. Dari hasil My ini baru kemudian terungkap adanya home industry yang rekan2 datangi di TKP ini. Semua pil yang disita Polda Jatim 6.780.000 pil berbagai jenis, psikotropika," jelasnya. 

3. Beroperasi 6 bulan, produksi 6 juta pil

Sementara itu, Diresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa mengatakan, home industry tersebut relah beroprasi selama enam bulan. Sekali produksi para pelaku bisa memproduksi 6 juta butir pil psikotropika. 

"Sekali produksi yang kita temukan ini sekitar 6 juta. Setelah selesai baru produksi lagi," jelasnya.

Ia menambahkan sindikat tersebut dikendalikan oleh narapidana yang sekarang berada di lapas Jakarta. Sementara jaringan sindikat ini sampai ke Malaysia. 

"Terkait dengan sindikat ini pengendalinya orang yang ada di lapas yang berada di Jakarta kita dalami terus kita kembangkan. Untuk jaringan sabu dari Jakarta otomatis pasarnya dari Malaysia. Dan untuk pil yang dicetak ini home industry. Sudah berjalan kurang lebih 6 bulan," ungkap dia.

Saat ini Polda Jatim tengah melakukan pengembangan. Seperti mendalami bagaimana para pelaku bisa memproduksi pil psikotropika hingga memeriksa lebih dari 5 orang yang bekerja di home industry tersebut.

"Masih kita dalami bagaimana mereka bisa mencampur, tapi diera digital ini mereka bisa searching lewat Google,"tutur dia. 

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita 6.780.000 pil psikotropika dan 9 kilogram sabu, polisi juga menyita alat pencetak pil hingga bahan-bahan kimia untuk pembuatan pil psikotropika. 

Atas hal ini, tersangka ADH disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup.

Sementara tersangka MY disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 435 UU nomor 13 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman penjara seumur hidup. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khusnul Hasana
EditorKhusnul Hasana
Follow Us