Pemuda Lamongan yang Hina Presiden Jokowi Ditangkap

Lamongan, IDN Times - Seorang pemuda berinisial SJ (27), warga Kecamatan Sarirejo, Kabupaten Lamongan ditangkap polisi karena diduga menghina presiden Joko "Jokowi" Widodo melalui akun TikTok miliknya, pada Selasa (31/1/2023). Video yang diunggah SJ tersebut kemudian viral dan mendapatkan beragam komentar dari pengguna aku tiktok di Lamongan.
1. Pelaku diketahui mengidap gangguan jiwa
Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap SJ, jika pelaku ini diketahui pernah dirawat akibat mengidap gangguan jiwa. Hasil itu diketahui setelah polisi melakukan pendalaman terhadap pelaku penghinaan terhadap presiden tersebut.
"Setelah kita lakukan pendalaman ternyata saudara SJ ini sempat dilakukan perawatan dengan indikasi gangguan jiwa," kata Komang, Rabu (1/2/2023).
2. Kasusnya kini telah dihentikan
Komang mengatakan, penyelidikan kasus ini sendiri telah dihentikan dengan dasar pelaku mengalami gangguan jiwa. Meski begitu rencananya polisi akan melakukan pembinaan terhadap pemuda berusia 27 tahun tersebut. Rencananya SJ akan diserahkan ke yayasan milik Purnomo yang merapat penderita gangguan jiwa.
"Karena yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa maka penyelidikan kami hentikan dan tidak dijerat hukuman. Dan kebetulan di Lamongan ada rekan polisi kita yaitu Bhabin Pak Pur jadi SJ kita akan bina di sana nanti," pungkasnya.
3. Alasan penghinaan karena pelaku kesal
Sementara itu, kepada polisi SJ mengaku kesal lantaran pesan melalui Direct Message yang sebelumnya ia sampaikan ke akun Presiden pada tahun 2020 lalu tak kunjung dibalas. Sehingga ia memutuskan untuk membuat lagi yang isinya menghina orang nomor satu di Indonesia itu.
"Ya saya kesal saja karena banyak masalah di negara ini banyak yang nggak selesai-selesai. Misalnya soal jalan rusak itukan meresahkan masyarakat sehingga saya membuat lagu itu," katanya.