Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pemkot Batu Perpanjang Penutupan Hotel Hingga 30 April

Pemkot Batu Perpanjang Penutupan Hotel Hingga 30 April
ilustrasi hotel (Unsplash/Dmitriy Alaev)
Share Article

Batu, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Batu kembali memperpanjang masa penutupan hotel dan penginapan. Keputusan tersebut diambil lantaran situasi pandemik virus corona di Indonesia masih belum terkendali.

Pemkot Batu awalnya mengeluarkan edaran penutupan hotel dan penginapan hingga 21 April 2020. Namun melihat corona yang masih mewabah, pemkot memutuskan untuk memperpanjang penutupan hingga 30 April 2020. 

1. Bisa diperpanjang lagi

ilustrasi hotel (unsplash.com/Valeriia Bugaiova)
ilustrasi hotel (unsplash.com/Valeriia Bugaiova)

Menurut Kabag Humas Pemkot Batu Santi Restuningsasi, perpanjangan masa penutupan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi. Nantinya setelah tanggal 30 April, pemkot akan mengevaluasi kebijakan tersebut.

"Apabila kasus COVID-19 di Kota Batu cenderung menurun, maka tanggal 1 Mei 2020 bisa dibuka kembali. Namun kalau ternyata masih belum terkendali atau cenderung bertambah, maka kemungkinan bisa diperpanjang lagi," terangnya, Selasa (21/4).

2. Ribuan pekerja dirumahkan selama pandemik corona

Ilustrasi THR (IDN Times/Ita Malau)
Ilustrasi THR (IDN Times/Ita Malau)

Sejauh ini, sudah cukup banyak karyawan yang dirumahkan sebagai imbas dari pandemik corona. Lantaran tak ada aktivitas layanan, maka untuk sementara waktu sekitar 2.555 orang karyawan dari 21 perusahaan perhotelan di Kota Batu dirumahkan. Sementara jumlah karyawan yang di-PHK di Kota Batu ada 52 orang dari dua perusahaan. Meskipun demikian, Pemkot Batu berharap perusahaan tetap memberikan hak tunjangan hari raya (THR).

"Sampai hari ini belum ada info terkait perubahan tatanan pemberian THR," tambahnya. 

3. Aturan THR masih tetap

Dok.Istimewa
Dok.Istimewa

Santi menyebut bahwa aturan THR masih tetap diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Lalu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan. Juga Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

4. Perkembangan COVID-19 di Kota Batu stagnan

Alun-alun Kota Batu sudah dikunjungi masyarakat meskipun masih ada peringatan bahwa tempat tersebut ditutup untuk umum. IDN Times/ Alfi Ramadana
Alun-alun Kota Batu sudah dikunjungi masyarakat meskipun masih ada peringatan bahwa tempat tersebut ditutup untuk umum. IDN Times/ Alfi Ramadana

Sementara itu, perkambangan kasus COVID-19 di Kota Batu dalam beberapa hari terakhir memang tak ada tambahan pasien positif. Sejauh ini, hingga Selasa, data pasien positif COVID-19 di Kota Batu masih dua orang. Satu pasien sudah dinyatakan sembuh. Lalu satu lainnya masih dirawat.

Sementara untuk pasien dalam pengawasan saat ini berjumlah 15 orang. 1 orang PDP meninggal dunia, 5 sembuh, dan 9 orang masih dalam perawatan. 

Share Article
Topics
Editorial Team
Dida Tenola
EditorDida Tenola

Latest News Jawa Timur

See More

Milos Cabut dari Persebaya, Tinggalkan Sindiran untuk 'Satu Orang'

01 Jun 2026, 20:31 WIBNews