Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pemkab Trenggalek Berikan Insentif pada Warganya yang Tidak Mudik
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin umumkan pembatasan akses masuk, IDN Times/ istimewa

Trenggalek, IDN Times - Sejumlah cara dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Trenggalek, untuk mengantisipasi tingginya angka pemudik tahun ini. Salah satu langkah yang mereka lakukan adalah dengan memberikan uang intensif kepada warga Trenggalek yang berada di luar kota. Insentif itu akan dicairkan bagi mereka yang menunda mudik tahun ini. Upaya ini dilakukan sebagai salah satu strategi untuk memutus mata rantai persebaran COVID-19.

1. Masyarakat bisa mendaftar di akun website resmi

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin memimpin rapat terbatas penanganan corona, IDN Times/ istimewa

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin menuturkan, masyarakat yang menunda mudik tahun ini akan diberi kompensasi Rp600 ribu. Untuk mendapatkan kompensasi ini, mereka bisa mendaftarkan diri di website corona.trenggalekkab.co.id dan menunjukkan KTP asli Trenggalek. "Jadi masyarakat yang tidak melakukan mudik akan kita berikan insentif sebesar Rp600 ribu setiap bulan," ujarnya, Jumat (17/04/2020) malam.

2. Harus miliki KTP asli Trenggalek

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin meninjau kesiapan titik check point, IDN Times/ istimewa

Dalam proses pendaftaran, setiap perantau akan diverifikasi melalui beberapa tahap. Mereka harus mengisi formulir pendaftaran, mengirimkan foto KTP, foto rumah dan alamat perantauan. Selain itu, warga juga diwajibkan untuk mengirimkan koordinat lokasi tempat tinggal di perantauan.

Setelah itu pihak Pemkab akan mengirim kartu insentif yang bisa diguanakan untuk kebutuhan sehari hari. "Setelah proses verifikasi kartu insentif bisa segera dicetak dan dikirimkan ke alamat tersebut serta dapat segera digunakan. Namun, syaratnya tidak boleh mudik," imbuhnya.

3. Sanksi tegas jika melanggar perjanjian

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin saat meninjau persiapan penanggulanan COVID-19, IDN Times/ istimewa

Jika penerima kartu ini diketahui nekat mudik, Pemkab akan bertindak tegas dengan mencabut kartu. Bahkan mereka juga diharuskan untuk mengembalikan uang insentif tersebut.

Tak hanya itu, mereka juga bisa diancam pidana. "Konsekuensinya kalau mudik uang harus dikembalikan. Bila tidak akan diancam pidana, karena salah satu kesepakatannya menunda mudik," tegasnya.

Editorial Team

Related Article