Madiun, IDN Times – Kasus perampokan yang menimpa seorang sopir truk akhirnya bisa diungkap oleh pihak kepolisian Polres Madiun. Tersangka diancam dengan Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.
Adapun peristiwa ini menimpa korban Hario Anggi Pratama(36) warga Sruweng Kebumen Jawa Tengah. Jasadnya ditemukan tewas membusuk terkunci dalam kabin truk Mitsubishi Canter nopol AB-8196-PK terparkir di halaman rumah makan Ngangeni, Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur pada Rabu, (17/7/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.
