Tanggapan PT INKA Madiun Soal Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api

Madiun, IDN Time – PT Industri Kereta Api (INKA) Madiun akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait dugaan korupsi proyek kereta api di Kongo yang sedang diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Penyelidikan ini mencapai titik penting setelah tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor PT INKA pada Selasa (16/07/2024) dan membawa serta 400 dokumen yang terkait dengan kasus tersebut.
1. Perusahaan mendukung penuh upaya penyelidikan

Penggeledahan yang dilakukan bertujuan untuk mencari bukti pendukung terkait proyek kereta api di Kongo yang bernilai fantastis, yaitu Rp167 triliun. Manajer Humas dan Protokoler PT INKA, Nur Aisyah M. W, menegaskan bahwa perusahaan mendukung penuh segala proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Temuan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengenai sekitar Rp28 miliar yang dikeluarkan oleh PT INKA dan tidak sesuai peruntukannya masih dalam proses hukum. Kami meminta kesempatan kepada aparat terkait untuk memprosesnya sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga ada ketetapan hukum yang sah," jelas Aisyah pada Rabu (24/7/2024).
2. Semua bisnis PT INKA berjalan lancar

Aisyah menambahkan bahwa meskipun PT INKA sedang menghadapi permasalahan hukum, semua bisnis dan pengembangan perusahaan tetap berjalan sesuai rencana dan agenda yang telah ditetapkan.
"Kami selalu mendukung segala proses penegakan hukum," tandasnya.
3. Dugaan korupsi ini sedang diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Sebelumnya, dugaan korupsi proyek kereta api di Kongo yang melibatkan PT INKA menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menemukan indikasi penyalahgunaan anggaran sekitar Rp28 miliar dari total proyek yang bernilai Rp 167 triliun.
Kasus ini pun menjadi perhatian utama, mengingat besarnya nilai proyek dan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana negara.
Diharapkan proses hukum dapat berjalan lancar dan memberikan kejelasan serta kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

















