Dipecat, Caleg Nasdem Ini Batal Jabat DPRD Kota Madiun

1. Surat keputusan DKPN telah diserahkan

Dodik, yang maju dari Daerah Pemilihan (Dapil) Madiun Kota IV Kecamatan Manguharjo, dinyatakan bersalah melalui surat keputusan DPP Partai NasDem.
Ketua DPD NasDem Kota Madiun, Amanto, menyatakan bahwa surat keputusan tersebut telah disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun pada Selasa (16/07/2024).
“Surat pemecatan itu sudah kami serahkan melalui pertemuan dengan Ketua KPU Kota Madiun, Pita Anjarsari," ujar Amanto pada Rabu (17/7/2024).
Amanto menjelaskan bahwa selain menyerahkan surat keputusan DKPN, pihaknya juga menjabarkan permasalahan yang terjadi antara Caleg Tutik Endang Sri Wahyuni dan Dodik Rahardiyono.
2. Kronologi

Masalah ini bermula dari hasil rekapitulasi suara Pemilihan Legislatif DPRD Kota Madiun di Dapil Madiun Kota IV Kecamatan Manguharjo, yang menurut Caleg Tutik Endang Sri Wahyuni, menguntungkan caleg lain.
"Tutik Endang Sri Wahyuni menyatakan keberatan dengan hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan karena ada indikasi pergeseran suara di internal partai pada dapil tersebut,” tambah Amanto.
Menghadapi waktu pelantikan anggota dewan terpilih yang semakin dekat, Partai NasDem harus mematuhi keputusan DPP yang mengabulkan gugatan Tutik.
"Alasan pemecatan Dodik di DKPN adalah karena gugatan Tutik dikabulkan," tegas Amanto.
3. Ini yang akan dilakukan KPU

Ketua KPU Kota Madiun, Pita Anjarsari, menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti surat pemberitahuan dari DPD NasDem Kota Madiun beserta dokumen dari DKPN terkait Surat Pemberhentian Caleg Terpilih dari Partai NasDem.
"Kami berpedoman pada PKPU 6 tahun 2004 dan akan melakukan penggantian keputusan KPU terkait penetapan caleg terpilih," pungkas Pita.


















