Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dipecat, Caleg Nasdem Ini Batal Jabat DPRD Kota Madiun

DKPN serahkan Surat Pemberhentian Caleg Terpilih dari Partai NasDem ke KPU Kota Madiun. IDN Times/ Riyanto.
DKPN serahkan Surat Pemberhentian Caleg Terpilih dari Partai NasDem ke KPU Kota Madiun. IDN Times/ Riyanto.

Kota Madiun, IDN Times – Belum sempat menduduki kursi sebagai wakil rakyat, calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kota Madiun dari Partai NasDem, Dodik Rahardiyono, dipecat oleh Dewan Kehormatan Partai NasDem (DKPN) setelah terbukti melakukan pergeseran suara.

1. Surat keputusan DKPN telah diserahkan

Tutik Endang Sri Wahyuni caleg NasDem Kota Madiun. IDN Times/ Riyanto.
Tutik Endang Sri Wahyuni caleg NasDem Kota Madiun. IDN Times/ Riyanto.

Dodik, yang maju dari Daerah Pemilihan (Dapil) Madiun Kota IV Kecamatan Manguharjo, dinyatakan bersalah melalui surat keputusan DPP Partai NasDem. 

Ketua DPD NasDem Kota Madiun, Amanto, menyatakan bahwa surat keputusan tersebut telah disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun pada Selasa (16/07/2024).

“Surat pemecatan itu sudah kami serahkan melalui pertemuan dengan Ketua KPU Kota Madiun, Pita Anjarsari," ujar Amanto pada Rabu (17/7/2024).

Amanto menjelaskan bahwa selain menyerahkan surat keputusan DKPN, pihaknya juga menjabarkan permasalahan yang terjadi antara Caleg Tutik Endang Sri Wahyuni dan Dodik Rahardiyono.

2. Kronologi

Tutik Endang Sri Wahyuni pengingat celeg NasDem Kota Madiun. IDN Times/ Riyanto.
Tutik Endang Sri Wahyuni pengingat celeg NasDem Kota Madiun. IDN Times/ Riyanto.

Masalah ini bermula dari hasil rekapitulasi suara Pemilihan Legislatif DPRD Kota Madiun di Dapil Madiun Kota IV Kecamatan Manguharjo, yang menurut Caleg Tutik Endang Sri Wahyuni, menguntungkan caleg lain.

"Tutik Endang Sri Wahyuni menyatakan keberatan dengan hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan karena ada indikasi pergeseran suara di internal partai pada dapil tersebut,” tambah Amanto.

Menghadapi waktu pelantikan anggota dewan terpilih yang semakin dekat, Partai NasDem harus mematuhi keputusan DPP yang mengabulkan gugatan Tutik. 

"Alasan pemecatan Dodik di DKPN adalah karena gugatan Tutik dikabulkan," tegas Amanto.

3. Ini yang akan dilakukan KPU

Tutik Endang Sri Wahyuni pengingat celeg NasDem Kota Madiun. IDN Times/ Riyanto.
Tutik Endang Sri Wahyuni pengingat celeg NasDem Kota Madiun. IDN Times/ Riyanto.

Ketua KPU Kota Madiun, Pita Anjarsari, menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti surat pemberitahuan dari DPD NasDem Kota Madiun beserta dokumen dari DKPN terkait Surat Pemberhentian Caleg Terpilih dari Partai NasDem. 

"Kami berpedoman pada PKPU 6 tahun 2004 dan akan melakukan penggantian keputusan KPU terkait penetapan caleg terpilih," pungkas Pita.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Riyanto
EditorRiyanto
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Eoton: Air Hujan di Malang juga Terpapar Mikroplastik

16 Nov 2025, 10:54 WIBNews