Numpang Tinggal, Malah Gasak Laptop Panti Gegara Judi Bola

- Seorang penghuni Panti Asuhan Yayasan Ibu Teresa Surabaya berinisial BH ditangkap karena mencuri dua laptop milik panti dan menggadaikannya untuk menutupi kekalahan judi bola.
- Pencurian dilakukan dua kali, masing-masing pada Maret 2026 dan beberapa bulan kemudian, dengan total kerugian sekitar Rp8 juta menurut pengurus panti.
- Polisi menyita tas serta dus laptop sebagai barang bukti, sementara kedua laptop masih ditelusuri; BH dijerat Pasal 476 KUHP dan proses penyidikan terus berjalan.
Surabaya, IDN Times - Kepercayaan yang diberikan sebuah panti asuhan kepada penghuninya justru dibalas dengan aksi pencurian. Seorang pria berinisial BH (23), penghuni Panti Asuhan Yayasan Ibu Teresa, Surabaya, ditangkap setelah terbukti mencuri dua laptop milik panti dan menggadaikannya demi mendapatkan uang tunai, termasuk untuk menutupi kekalahan taruhan judi bola.
Kasus ini terungkap setelah pengurus panti menyadari hilangnya dua laptop yang selama ini disimpan di kantor yayasan di Jalan Raya Bringin, Sambikerep, Surabaya. Kerugian akibat aksi tersebut ditaksir mencapai Rp8 juta.
Kapolsek Lakarsantri, Kompol Imam Solikin mengatakan, pelaku bukan orang luar yang menyusup ke lingkungan panti, melainkan salah satu penghuni yang sudah mengetahui lokasi penyimpanan barang-barang inventaris yayasan. "Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, diketahui bahwa pelaku adalah penghuni panti asuhan sendiri," ujarnya, Senin (1/6/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, aksi pencurian ternyata dilakukan lebih dari satu kali. Laptop pertama, merek Lenovo warna silver, dicuri pelaku pada Maret 2026. Barang tersebut kemudian digadaikan kepada seseorang bernama Wisnu dengan nilai Rp800 ribu.
Tak berhenti di situ, BH kembali mengincar aset panti beberapa bulan kemudian. Kali ini ia mengambil laptop Asus yang tersimpan di dalam dus di atas lemari kantor yayasan.
Polisi mengungkap motif pencurian kedua lebih mengejutkan. Laptop tersebut digadaikan kepada seseorang yang ditemuinya di sebuah warung kopi setelah pelaku kalah taruhan judi bola. "Pengakuannya, laptop Asus itu dijaminkan karena yang bersangkutan kalah taruhan judi bola," kata Imam.
Kasus baru terbongkar setelah pengurus panti menemukan laptop-laptop tersebut hilang dan hanya menyisakan tas serta dus kosong di lokasi penyimpanan. Temuan itu kemudian dilaporkan ke Polsek Lakarsantri.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tas laptop dan dus laptop yang ditinggalkan pelaku di lokasi kejadian. Sementara kedua laptop yang telah digadaikan masih dalam proses penelusuran.
Atas perbuatannya, BH dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian. Polisi kini melengkapi berkas penyidikan sebelum kasus dilimpahkan ke tahap berikutnya. "Proses penyidikan masih berjalan untuk melengkapi administrasi dan menuntaskan penanganan perkara," pungkas Imam.


















