Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Menyamar, BKSDA Malang Tangkap Penjual Lutung Jawa via Facebook

IDN Times/BKSDA Jatim

Kota Malang, IDN Times - Badan Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Malang menggalakan pengawasan perdagangan satwa langka dilindungi. Walaupun sudah diawasi dengan ketat dan dengan ancaman hukuman pidana, masih saja ada oknum yang nekat melakukan perdagangan satwa liar dilindungi bahkan melalui situ jejaring sosial Facebook.

Seperti yang dirilis oleh BKSDA Malang pada Jum'at (30/11). Mereka menangkap seorang penjual satwa liar dilindungi pada Rabu (28/11) di sekitar Terminal Arjosari, Kota Malang. Tersangka yang berinisial R adalah seorang warga Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

1. Tawarkan satwa melalu facebook

pexels/fancycrave.com

Petugas Polhut BKSDA Malang, Imam Pujiono, menyampaikan bahwa tersangka menawarkan satwa liar dilindungi di jejaring sosial Facebook dan bertransaksi melalui WA.

“Dari pengakuan tersangka, ia melakukan perdagangan melalui Facebook. Sedangkan tawar menawar lewat WA," terangnya.

2. Pancing penjual dengan transaksi

IDN Times/Sukma Shakti

Untuk memancing tersangka, pihak BKSDA menerjunkan petugas yang berpura-pura ingin membeli satwa yang dijual R. Mereka meminta untuk melakukan transaksi tatap muka di Terminal Arjosari, Kota Malang.

“Awalnya, kami memakai jasa orang lapangan untuk memancing pedagang online. Karena mereka transaksinya melalui online. Setelah kita transfer uang Rp1 juta, hewannya diantar ke kawasan Arjosari,” lanjut Pujiono.

3. Amankan 2 Lutung Jawa

IDN Times/BKSDA Jatim

Saat penangkapan, lanjut Imam, timnya terdiri empat orang. Barang bukti yang diamankan petugas yakni berupa dua Lutung Jawa berwarna hitam dan oranye. Selain itu, BKSDA juga menyita telepon seluler milik tersangka yang digunakan untuk bertransaksi.

4. Pelaku diserahkan ke Polres Malang Kota

IDN Times/BKSDA Jatim

Saat ini pelaku telah diserahkan ke Polres Kota Malang. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pasal 21 ayat (2) huruf a dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Habil Misbacul Amal
Faiz Nashrillah
Habil Misbacul Amal
EditorHabil Misbacul Amal
Follow Us