Korupsi Pungli di Dinas ESDM Jatim DPRD Minta Evaluasi Sistem OSS

- DPRD Jawa Timur mendesak evaluasi sistem perizinan OSS setelah Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pungli perizinan oleh Kejati Jatim.
- Modus korupsi dilakukan dengan memperlambat proses izin meski dokumen lengkap, lalu meminta uang antara Rp50–100 juta agar izin segera diterbitkan melalui sistem OSS.
- DPRD menilai kasus ini mengancam kepercayaan publik dan investor, sehingga mendorong audit menyeluruh serta penguatan pengawasan internal dan sanksi tegas bagi pelanggar.
Surabaya, IDN Times - DPRD Jawa Timur meminta Pemerintah Provinsi untuk mengevaluasi sistem perizinan melalui Online Single Submission (OSS). Ini setelah adanya dugaan korupsi di tubuh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur yang menyeret Kepala Dinas ESDM sebagai tersangka.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, Budiono menilai, kasus yang menyeret Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono sebagai tersangka menjadi alarm keras bagi pemerintah untuk mengevaluasi sistem perizinan berbasis digital tersebut. Menurutnya, OSS yang dirancang untuk mempercepat dan mempermudah layanan justru bisa disalahgunakan jika tidak disertai pengawasan yang ketat.
“Ini harus jadi evaluasi serius. Jangan sampai sistem yang tujuannya mempermudah justru dipakai sebagai alat untuk memperlambat proses dan akhirnya dijadikan celah pungli,” ujar Budiono, Sabtu (18/4/2026).
Ia menyoroti dugaan modus yang digunakan, yakni memperlambat proses perizinan meski dokumen pemohon telah lengkap. Kondisi ini dinilai membuka ruang tekanan kepada pelaku usaha agar memberikan sejumlah uang demi mempercepat proses.
“Kalau benar ada praktik seperti itu, berarti ada celah dalam sistem maupun dalam pengawasan. Ini yang harus dibenahi, baik dari sisi teknis maupun integritas SDM,” ujarnya.
Budiono juga mendorong adanya audit menyeluruh terhadap implementasi OSS di Jawa Timur, khususnya di sektor strategis seperti energi dan sumber daya mineral yang berkaitan langsung dengan investasi.
Menurutnya, kepercayaan publik dan investor bisa terganggu jika sistem perizinan dianggap tidak transparan dan rentan disalahgunakan.
“Jangan sampai investor kapok masuk ke Jawa Timur hanya karena birokrasi yang tidak sehat. Ini menyangkut iklim investasi kita,” katanya.
Selain itu, ia meminta pemerintah provinsi untuk memperkuat pengawasan internal serta memastikan tidak ada lagi praktik serupa di instansi lain. “Perlu ada penguatan sistem kontrol, transparansi proses, dan sanksi tegas bagi pelanggar. Ini harus jadi momentum bersih-bersih,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Jatim menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim, Aris Mukiyono sebagai tersangka atas dugaan korupsi penerbitan perizinan. Selain Kadis, Kajati juga menerapkan kepala bidang sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kejati Jatim pada Jumat (17/4/2026). Selain itu, penetapan tersangka juga dilakukan setelah Kejati melakukan penggeledahan pada Kamis (16/4/2026).
Dalam penggeledahan yang dilakukan di sejumlah lokasi, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan dana dalam rekening dengan total mencapai sekitar Rp2,36 miliar. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Wagiyo Santoso, mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini sejak menerima laporan dugaan korupsi perizinan. "Dari laporan yang masuk, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur,” ujar Wagiyo.
Sementara dua orang Kabid yang diterapkan tersangka adalah Kepala Bidang Pertambangan, Oni Setiawan dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tana berinisial H.
Modus dugaan korupsi yang dilakukan para tersangka yakni proses perizinan yang seharunya dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) diperlambat oleh para tersangka. Perizinan itu lah yang dimanfaatkan tersangka untuk untuk meminta uang kepada pemohon. “Pemohon yang tidak memberikan sejumlah uang mengalami hambatan dalam proses penerbitan izin, meskipun seluruh persyaratan telah dinyatakan lengkap,” jelasnya.
Besaran pungutan yang diminta pelaku berkisar antara Rp50-100 juta. Sementara perizinan baru mencapai Rp200 juta.
Tak hanya izin tambang, para pelaku juga meminta pungutan izin perusahaan air tanah (SIPA). Pungutannya berkisar Rp5-20 juta per pengajuan. Total izin bisa mencapai Rp80 juta. Dalam kasus ini, Kejati telah mengantongi sejumlah alat bukti, mulai dari bukti elektronik, transfer, percapakan WhatsApp, dokumen perizinan hingga keterangan pemohon izin.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal Pasal 12 huruf e UU Tipikor tentang Pemerasan, Pasal 12 huruf b UU Tipikor tentang Gratifikasi dan Pasal 606 KUHP baru.












