Wagub Emil Siap Terbuka Soal Dugaan Korupsi Dinas ESDM

- Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak menegaskan dukungan penuh terhadap penyelidikan dugaan korupsi pungutan perizinan di Dinas ESDM serta siap membuka seluruh data yang dibutuhkan aparat hukum.
- Kejati Jatim menetapkan Kadis ESDM Aris Mukiyono dan dua Kabid sebagai tersangka setelah penggeledahan yang menemukan uang tunai dan dana rekening senilai sekitar Rp2,36 miliar.
- Modus korupsi dilakukan dengan memperlambat proses izin OSS untuk meminta pungutan antara Rp5 juta hingga Rp200 juta, sementara penyidik masih mendalami kemungkinan tindak pidana pencucian uang.
Surabaya, IDN Times - Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elistianto Dardak menyatakan akan mendukung penuh proses pemeriksaan dugaan kasus korupsi pungutan perizinan yang terjadi di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur. Pihaknya terbuka mengenai kasus tersebut.
Emil menegaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak akan menghalangi proses hukum. Pihaknya justru berkomitmen membantu aparat penegak hukum mengusut kasus ini hingga tuntas.
“Kami sangat prihatin melihat situasi ini. Sebagaimana disampaikan oleh Ibu Gubernur, kami akan memberikan kerja sama terbaik kepada Kejaksaan untuk mengungkap kasus ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Emil saat acara Halalbihalal DPD Partai Demokrat di Surabaya, Sabtu (18/4/2026).
Diberitakan sebelumnya, Kejati Jatim menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim, Aris Mukiyono sebagai tersangka atas dugaan korupsi penerbitan perizinan. Selain Kadis, Kajati juga menerapkan kepala bidang sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kejati Jatim pada Jumat (17/4/2026). Selain itu, penetapan tersangka juga dilakukan setelah Kejati melakukan penggeledahan pada Kamis (16/4/2026).
Dalam penggeledahan yang dilakukan di sejumlah lokasi, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan dana dalam rekening dengan total mencapai sekitar Rp2,36 miliar. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Wagiyo Santoso, mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini sejak menerima laporan dugaan korupsi perizinan. "Dari laporan yang masuk, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur,” ujar Wagiyo.
Sementara dua orang Kabid yang diterapkan tersangka adalah Kepala Bidang Pertambangan, Oni Setiawan dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tana berinisial H.
Modus dugaan korupsi yang dilakukan para tersangka yakni proses perizinan yang seharunya dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) diperlambat oleh para tersangka. Perizinan itu lah yang dimanfaatkan tersangka untuk untuk meminta uang kepada pemohon. “Pemohon yang tidak memberikan sejumlah uang mengalami hambatan dalam proses penerbitan izin, meskipun seluruh persyaratan telah dinyatakan lengkap,” jelasnya.
Besaran pungutan yang diminta pelaku berkisar antara Rp50-100 juta. Sementara perizinan baru mencapai Rp200 juta.
Tak hanya izin tambang, para pelaku juga meminta pungutan izin perusahaan air tanah (SIPA). Pungutannya berkisar Rp5-20 juta per pengajuan. Total izin bisa mencapai Rp80 juta. Dalam kasus ini, Kejati telah mengantongi sejumlah alat bukti, mulai dari bukti elektronik, transfer, percapakan WhatsApp, dokumen perizinan hingga keterangan pemohon izin.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal Pasal 12 huruf e UU Tipikor tentang Pemerasan, Pasal 12 huruf b UU Tipikor tentang Gratifikasi dan Pasal 606 KUHP baru

















