Kasus Suap, Bupati Malang Non Aktif Divonis 6 Tahun Penjara

1. Divonis 6 tahun penjara

Dok.IDN Times/Istimewa Hakim pun membacakan amar putusannya yang menyebut terdakwa melanggar pasal B UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Ia pun memberi vonis kepada Rendra, pidana 6 tahun kurungan penjara.
"Dengan ini terdakwa atas nama Rendra Kresna divonis dengan 6 tahun penjara," ujar Agus.
2. Denda Rp500 juta subsider 6 bulan

Dok.IDN Times/Istimewa Tak hanya penjara, mantan Ketua DPC Parta NasDem Malang ini juga dijatuhi denda oleh pihak pengadilan. Denda ini harus dibayarkan segera oleh Rendra. "Dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," tambah hakim ketua, Agus.
3. Terdakwa juga wajib membayar uang ganti Rp4,075 miliar

Dok.IDN Times/Istimewa Selain itu terdakwa wajib membayar uang pengganti sebesar Rp4,075 miliar dengan jangka waktu selama satu bulan. Jika tidak dapat membayar hingga satu bulan maka harta benda milik terdakwa akan disita sesuai dengan jumlah uang pengganti.
"Jika tidak mencukupi akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," ucap Agus.
4. Hukuman Rendra lebih rendah dari tuntutan yakni 8 tahun penjara

Dok.IDN Times/Istimewa Vonis hakim ini lebih rendah jika dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut 8 tahun penjara. Meskipun begitu terdakwa dan JPU memilih pikir pikir dengan putusan hakim tersebut.
Usai sidang, Rendra enggan berkomentar banyak terkait vonis yang dijatuhkan. Dirinya memilih pikir pikir dengan memeriksa salinan putusan hakim.
"Masih ada 7 hari untuk pikir pikir, jadi masih dipelajari lagi putusannya," kata Rendra singkat.
![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)








![[OPINI] Mengelola Transformasi Energi untuk Masa Depan Industri Indonesia](https://image.idntimes.com/post/20260925/whatsapp-image-2026-09-25-at-08_8c7958be-b612-4dfc-becb-1026e0c1377d.jpeg)












