Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Penyuap Rendra Kresna Akan Disidang Pekan Depan

Kab. Malang
Penyuap Rendra Kresna Akan Disidang Pekan Depan
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Share Article

Kabupaten Malang, IDN Times - Tersangka dugaan suap penyediaan sarana Dinas Pendidikan Pemkab Malang, Ali Murtopo segera disidangkan. Dari data yang didapat dari Pengadilan Negeri Surabaya, pemberi suap Bupati Malang nonaktif, Rendra Kresna tersebut akan masuk disidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Surabaya pada 3 Januari 2019 mendatang. 

  1. 1. Jaksa sudah disiapkan

    ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
    ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

     

    Ketua PN Surabaya Sujatmiko mengatakan, sidang kasus dengan nomor register  200/Pid.Sus-TPK/2018/PN Sby itu akan diisi dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Abdul Basir dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Apabila tercatat sidang pada tanggal itu, artinya terdakwa (Ali) akan menjalani sidang sesuai tanggalnya," beber Sujatmiko, Minggu (30/12).

  2. 2. Ali diduga memberi suap kepada Rendra sebesar Rp3,45 miliar

    Ilustrasi pemberian uang (IDN Times/Sukma Shakti)
    Ilustrasi pemberian uang (IDN Times/Sukma Shakti)

    Ali diduga menyuap Rendra Kresna perihal penyediaan sarana Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang senilai Rp3,45 miliar. Ali disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

  3. 3. Rendra ditetapkan sebagai tersangka Oktober lalu

    ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
    ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

    Adapun Rendra Kresna telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (11/10). Rendra  diduga terlibat dalam kasus gratifikasi proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan tahun 2011. 

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More