Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Inilah Sanksi Bagi Kades di Tulungagung yang Terlibat Kampanye

Kades di Tulungagung saat hadir di kampanye akbar paslon nomor urut 01. IDN Times/ istimewa

Tulungagung, IDN Times - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung, menjatuhkan sanksi ke Wahyunita Ningsih, Kepala Desa Tanggulturus, Kecamatan Besuki. Kepala Desa ini diketahui mengikuti kampanye Paslon Pilkada nomor irit 01, Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin, di GOR Lembu Peteng Sabtu (02/11/2024) lalu. Dari hasil kajian Bawaslu, Wahyunita melanggar UU tentang desa. Hasil kajian ini menjadi rekomendasi yang diberikan ke pihak Pemkab.

1. Pemkab berikan sanksi setelah terima rekomendasi

Paslon Pilkada Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Kepala DPMD Tulungagung, Iswahyudi mengatakan pihaknya telah menerima rekomendasi dari Bawaslu terkait kejadian tersebut. Setelah menerima rekomendasi, pihak Dinas berkoordinasi dengan Inspektorat serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk merumuskan sanksi. Hasilnya Kepala Desa ini hanya dikenai sanksi teguran lisan dan tertulis.

"Suratnya sudah kami sampaikan ke pihak yang bersangkutan. Kami minta camat juga menindaklanjuti," ujarnya, Minggu (15/12/2024).

2. Minta Camat lakukan pembinaan

Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 (https://images.app.goo.gl/HpwYM8rYQs4qaRrn8 )

Camat Besuki juga diminta melakukan pembinaan terhadap Kepala Desa tersebut. Meski hanya teguran tertulis, namun akumulasi teguran tertulis bisa membawa dampak hukum yang lebih serius. Iswahyudi juga belum bisa mengaktegorikan pelanggaran tersebut masuk kategori ringan, sedang atau berat.

"Batasnya 3 kali teguran, bisa ditindaklanjuti dengan pemberhentian. Karena itu, diminta tidak mengulangi perbuatannya," tuturnya.

3. Dinyatakan langgar UU Desa

Logo Bawaslu (bawaslu.go.id)

Sebelumnya, foto Kepala Desa Tanggulturus menghadiri kampanye pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung menyebar di WhatsApp Grup. Pihak Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu lalu melakukan kajian. Mereka mengundang yang bersangkutan sebanyak 2 kali untuk melakukan klarifikasi. Namun kades serta 3 orang lain yang dipanggil tidak datang. Pihak Bawaslu akhirnya memutuskan, Kepala Desa ini melanggar ketentuan netralitas untuk kades. Namun tidak melanggar pidana pemilu yang ada di dalam Undang-undang Pilkada, melainkan melanggar perundang-undangan yang lain yaitu Undang-undang Desa.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bramanta Putra
EditorBramanta Putra
Follow Us