Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

8 WNA China Ini Dideportasi, Visa Kunjungan Tapi Kerja di Surabaya

8 WNA China Ini Dideportasi, Visa Kunjungan Tapi Kerja di Surabaya
Delapan WNA China dideportase Imigrasi Surabaya. (Dok. Kantor Imigrasi Kelas I khusus TPI Surabaya )
Intinya Sih
  • Delapan WNA asal China dideportasi karena bekerja di proyek renovasi restoran Surabaya tanpa izin kerja yang sesuai dengan visa kunjungan mereka.
  • Pemeriksaan menemukan tiga jenis pelanggaran izin tinggal, termasuk penggunaan visa kunjungan untuk pekerjaan teknis dan bekerja di luar perusahaan penjamin.
  • Kepala Imigrasi Surabaya menegaskan komitmen memperkuat pengawasan orang asing agar seluruh aktivitas sesuai ketentuan hukum keimigrasian Indonesia.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Sidoarjo, IDN Times – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mendeportasi dan delapan warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan China yang terbukti melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Mereka memiliki izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas tetapi malah menjadi pekerja di Surabaya.

Kasus ini terungkap melalui kegiatan pengawasan keimigrasian yang dilakukan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya pada 4 Juni 2026 di sebuah proyek renovasi restoran di kawasan Pakuwon Mall Surabaya.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan delapan WNA yang sedang melakukan berbagai aktivitas teknis, mulai dari instalasi listrik, instalasi perpipaan, pekerjaan konstruksi, pemasangan dan perbaikan sistem ventilasi udara (ducting), hingga pengawasan proyek.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian, dokumen ketenagakerjaan, serta pendalaman aktivitas yang dilakukan, ditemukan tiga bentuk pelanggaran.

Empat orang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan indeks D2 namun melakukan pekerjaan teknis di lapangan. Tiga orang lainnya menggunakan Izin Tinggal Kunjungan indeks C20 tetapi bekerja tidak sesuai dengan perusahaan penjamin yang tercantum dalam izin tinggalnya. Sementara satu orang pemegang izin tinggal terbatas (ITATS) dengan jabatan Technical Manager diketahui bekerja pada perusahaan dan lokasi yang tidak sesuai dengan penjaminnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, menegaskan bahwa Indonesia terbuka terhadap investasi dan keberadaan tenaga kerja asing yang memberikan manfaat bagi pembangunan nasional. Namun demikian, seluruh warga negara asing wajib mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku.

“Setiap warga negara asing harus menggunakan izin tinggal sesuai dengan kegiatan yang dilakukan, bekerja sesuai jabatan yang diberikan, serta bekerja pada perusahaan yang menjadi penjaminnya. Imigrasi akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan izin tinggal yang ditemukan di wilayah kerja kami,” ujar Agus, Rabu (24/6/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh, seluruh WNA tersebut terbukti melanggar ketentuan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.

Deportasi dan penangkalan terhadap kedelapan WNA tersebut dilaksanakan pada Senin, 22 Juni 2026 melalui Bandara Internasional Juanda menuju negara asal masing-masing.

Agus menambahkan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya akan terus memperkuat fungsi pengawasan orang asing melalui kegiatan intelijen keimigrasian, operasi lapangan, serta sinergi dengan instansi terkait guna memastikan seluruh aktivitas orang asing di wilayah kerjanya berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin

Latest News Jawa Timur

See More