Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Selain KPPBC Juanda, Polisi Geledah Rumah Importir dan Pegawai Bea Cukai

Selain KPPBC Juanda, Polisi Geledah Rumah Importir dan Pegawai Bea Cukai
Polri saat menggeledah KPPBC Pabean Juanda, Rabu (24/6/2026). (IDN Times/Khusnul Hasana)
Intinya Sih
  • Polri menggeledah KPPBC Juanda, gedung kargo PT JAS, serta rumah importir MT dan pegawai Bea Cukai AY terkait dugaan korupsi dalam praktik impor ponsel bekas.
  • Dari penggeledahan, penyidik menyita dokumen, uang tunai Rp165 juta, 14.200 dolar Singapura, perhiasan emas, sertifikat tanah, hingga file sistem CEIS untuk dianalisis lebih lanjut.
  • Kasus bermula dari impor ponsel bekas dengan dokumen tidak sesuai yang diduga melibatkan oknum Bea Cukai dan pihak swasta; sekitar 50 saksi telah diperiksa tanpa penetapan tersangka.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Surabaya, IDN Times - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) Juanda, Sidoarjo, atas dugaan tindak pidana korupsi dalam praktik impor ponsel. Selain menggeledah, KPPBC, polisi juga menggeledah tiga tempat lainnya, dua di antaranya adalah rumah seorang importir dan pegawai bea cukai.

Penyidik Utama Tingkat II Kortastipidkor Polri, Brigjen Mulya Hakim Solihin, empat lokasi yang digeledah pada hari ini adalah KPPBC TMP Juanda, gedung kargo Juanda milik PT Jasa Angkasa Semesta (JAS), rumah milik seorang importir berinsial MT dan rumah seorang pegawai Bea Cukai berinsial AY.

"Satu lokasi milik oknum Bea Cukai dan satu lokasi milik pihak swasta atau importir. MT dari pihak swasta, sedangkan AY merupakan oknum Bea Cukai," ujarnya di KPPBC Juanda.

Dari hasil penggeledahan di KPPBC Juanda, penyidik menyita tiga kontainer dokumen dan satu file hasil mirroring aplikasi Customs-Excise Information System (CEIS). Sementara dari PT JAS, penyidik menyita empat kontainer dokumen.

Di rumah MT, polisi menyita lima unit iPhone, satu unit DVR CCTV, rekening koran atas nama Taslim, buku catatan pembagian uang, slip setoran, uang tunai sebesar Rp165 juta, serta 14.200 dolar Singapura.

Sementara itu, dari rumah AY, penyidik menyita perhiasan emas seberat 22 gram, satu sertifikat tanah dan bangunan, satu Akta Jual Beli (AJB), delapan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), serta satu BPKB sepeda motor.

"Seluruh dokumen dan barang-barang tersebut telah kami sita untuk ditindaklanjuti dan dianalisis lebih lanjut," ungkap dia.

Mulya menjelaskan, kasus ini bermula dari dugaan praktik impor ponsel bekas dari luar negeri dengan menggunakan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi barang sebenarnya. Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi pemberian sejumlah uang kepada beberapa pejabat atau penyelenggara negara. "Peristiwa ini diduga berlangsung sejak tahun 2024 hingga 2026," katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, modus operandi yang digunakan adalah memasukkan ponsel bekas dari luar negeri melalui Pabean Juanda dengan dokumen impor yang tidak sesuai. Sejumlah perusahaan diduga bersekongkol dengan pihak tertentu untuk meloloskan barang tersebut.

"Akibatnya, barang-barang itu masuk tanpa melalui mekanisme yang seharusnya, salah satunya tidak dilakukan pemeriksaan fisik," ujar Mulya. Mayoritas ponsel yang diimpor tersebut disebut berasal dari China.

Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa sekitar 50 saksi, terdiri atas 30 orang dari lingkungan Bea Cukai dan 20 orang dari pihak swasta. Hingga saat ini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Meski demikian, penyidik menduga MT dan AY memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. "Yang jelas ada dugaan keterlibatan dalam proses impor barang ini. Tidak mungkin dilakukan penggeledahan apabila tidak ada kaitannya dengan perkara yang sedang kami tangani," kata Mulya.

Penyidik juga belum dapat memastikan jumlah ponsel yang diimpor secara tidak sesuai prosedur maupun besaran kerugian negara yang ditimbulkan. Menurutnya, aspek tersebut masih dalam proses pendalaman.

"Masih kami dalami, terutama terkait unsur korupsinya. Perkara ini juga ditangani bersama oleh Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus)," pungkasnya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin

Latest News Jawa Timur

See More