Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Paslon Pilkada Tulungagung Nomor Urut 03 Ajukan Gugatan ke MK

Pasangan Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti saat mendaftar ke KPU Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Tulungagung, IDN Times - Paslon Pilkada Tulungagung nomor utur 03, Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara yang digelaroleh KPU Tulungagung, pasangan ini peroleh 203.107 suara. Sedangkan pasangan calon nomor urut 01, Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin unggul dengan mendapat 297.882 suara.

1. Akan buktikan pelanggaran di sidang MK

Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Kuasa hukum Paslon 03, Hery Widodo mengatakan pihaknya secara resmi telah mendaftarkan gugatan ke MK kemarin malam. Mereka tidak menggugat hasil perolehan suara. Namun, mereka menilai banyak terjadi pelanggaran selama tahapan Pilkada berlangsung.

"Ini nanti yang akan kita buktikan di MK, kami mencatat banyak terjadi pelanggaran dalam Pilkada ini," ujarnya, Selasa (10/12/2024).

2. Persoalkan dukungan Kades dan ASN

Pasangan Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti saat mendaftar ke KPU Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Tim hukum sedikitnya telah memasukkan 5 bukti pelanggaran dalam gugatan tersebut. Salah satunya keterlibatan kepala desa dan ASN dalam memenangkan paslon nomor urut 01. Mereka mengklaim memiliki bukti kuat bahwa dukungan tersebut memenuhi unsur Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).

"Kita memiliki bukti kuat bahwa pelanggaran itu masuk kategori TSM," tuturnya.

3. Nilai penetapan perolehan suara KPU Tulungagung cacat hukum

Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dalam gugatannya, mereka meminta MK membatalkan penetapan perolehan suara yang sudah dikeluarkan oleh KPU Tulungagung. Tak hanya itu mereka juga menilai penetapan tersebut cacat hukum. Namun tim hukum masih enggan menjelaskan letak cacat hukum penetapan perolehan suara ini. "Nanti akan kami buka semua bukti yang ada di persidangan MK," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bramanta Putra
EditorBramanta Putra
Follow Us