- KH. Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU.
- Jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
Gus Yahya Gak Mau Mundur dari Ketum PBNU

- PWNU se-Indonesia ingin Gus Yahya tetap menjadi Ketua Umum PBNU
- Gus Yahya menegaskan tidak akan mundur dari jabatannya
- Rapat Harian Syuriyah PBNU meminta Gus Yahya mundur dalam 3 hari
Surabaya, IDN Times - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) se- Indonesia telah melaksanakan rapat koordinasi di Hotel Novotel Surabaya, Sabtu (22/11/2025) malam. Hasil rapat yang berlangsung selama lima jam itu menginginkan agar Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya tidak mundur dari jabatannya.
Pantauan IDN Times, Gus Yahya tiba di hotel pukul 19.35 WIB dan memasuki ruang rapat pada pukul 20.30. Rapat pun berakhir pada Minggu (23/11/2025) sekitar pukul 01.00 WIIB.
Gus Yahya usai rapat mengatakan bahwa hasilnya, pengurus PWNU se-Indonesia menghendakinya untuk tidak mundur sebagai Ketua Umum. Sebab, dirinya telah dipilih melalui Muktamar ke-34. PWNU se-Indonesia merasa kecewa bila kepemimpinan Gus Yahya harus berakhir di tengah jalan.
"Mereka mengatakan tidak mau saya mundur. Mereka khawatir saya mundur. Karena mereka dulu memilih saya, mereka akan kecewa kalau saya mundur," ujar Gus Yahya saat menemui awak media setelah rapat koordinasi, Minggu (23/11/2025).
Gus Yahya juga menegaskan bahwa dirinya tidak akan mundur sebagai Ketum PBNU, bahkan dengan alasan apapun. "Saya katakan, kalau saya tidak terbesit sama sekali (untuk mundur). Karena gak ada alasan untuk itu," terang Gus Yahya.
Tak hanya itu, Gus Yahya menuturkan dalam rapat itu, PWNU se-Indonesia akan melakukan konsolidasi. Konsolidasi ini pasca Gus Yahya memberikan penjelasan lengkap kepada para pengurus PWNU.
" Saya persilakan. Saya hanya menyampaikan penjelasan-penjelasan supaya pemahaman mereka utuh dan tidak hanya dituntun oleh rumor apalagi oleh fitnah-fitnah," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Rapat Harian Syuriyah PBNU mengambil keputusan penting terkait posisi Ketua Umum PBNU. Dalam risalah rapat proses musyawarah menghasilkan keputusan strategis menyangkut Yahya Cholil Staquf.
Keputusan rapat menyatakan bahwa Yahya Cholil Staquf diminta mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
"KH. Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU," bunyi risalah yang diteken oleh Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar, Jumat, 21 November 2025.
Dalam risalah rapat itu juag dijelaskan, jika dalam waktu tiga hari tidak mengundurkan diri, rapat harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU. Rapat ini dihadiri 37 dari 53 anggota Pengurus Harian Syuriyah.
Berikut isi lengkap kesimpulan rapat Harian Syuriah:
1. Rapat memandang bahwa diundangnya narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) sebagai narasumber kaderisasi tingkat tertinggi Nahdlatul Ulama telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama.
2. Rapat memandang bahwa pelaksanaan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) dengan narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris karena yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan.
3. Rapat memandang bahwa tata kelola keuangan di lingkungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara’, ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97–99 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku, serta berimplikasi membahayakan eksistensi Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
4. Dengan mempertimbangkan poin 1, 2, dan 3 di atas, Rapat Harian Syuriyah memutuskan menyerahkan sepenuhnya pengambilan keputusan kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.
5. Musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan:

















