Guru PPPK di Blitar Ramai-ramai Ajukan Cerai, Kenapa?

- Dalam 6 bulan terdapat 20 pengajuan izin cerai guru PPPK di Blitar, jumlahnya bertambah dari tahun sebelumnya.
- Mayoritas pengajuan izin cerai berasal dari guru perempuan, usia pernikahan rata-rata lebih dari 5 tahun.
- Guru PPPK yang ingin bercerai harus mendapat izin dari kepala daerah terlebih dulu.
Blitar, IDN Times - Puluhan guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengajukan izin cerai hanya dalam kurun waktu enam bulan terakhir. Jumlah ini mengalami lonjakan dibandingkan tahun sebelumnya. Mayoritas yang mengajukan izin cerai ini adalah perempuan. Faktor kesenjangan ekonomi diduga kuat menjadi pemicunya.
1. Dalam 6 bulan terdapat 20 pengajuan izin cerai

Kepala Bidang Pengelolaan SD Disdik Kabupaten Blitar, Deni Setiawan mengatakan pihaknya mendapat laporan dari tim SDM terkait fenomena ini. Pada tahun 2024 lalu terdapat 15 guru PPPK yang mengajukan izin cerai. Jumlah tersebut bertambah tahun ini. Sejak bulan Januari lalu terdapat 20 guru PPPK yang sudah mengajukan izin cerai.
"Saya juga agak terkejut setelah tidak sengaja mengetahui informasi dari tim sumber daya manusia (SDM). Memang ada sekitar 20 izin cerai yang diajukan ke kami," ujarnya, Selasa (22/7/2025)
2. Mayoritas yang mengajukan guru perempuan

Sekitar 75 persen dari permohonan izin cerai yang diajukan ini berasal dari guru perempuan. Mereka kebanyakan menggugat cerai suaminya. Usia pernikah mereka mayoritas diatas 5 tahun. Pasangan yang digugat cerai rata-rata bekerja di sektor non formal.
"Yang mengajukan kebanyakan PPPK wanita, dan usia pernikahan rata-rata lebih dari 5 tahun pasangannya yang digugat cerai bukan pekerja tetap atau di sektor formal," tuturnya.
3. Harus mendapat izin dari kepala daerah terlebih dulu

Berdasar data tersebut, diduga kuat faktor ekonomi menjadi penyebab perceraian ini. Disdik Kabupaten Blitar menekankan pentingnya mematuhi prosedur kepegawaian dalam hal perceraian. Izin dari Kepala Daerah merupakan syarat mutlak sebelum ada putusan dari pengadilan agama. Jika dilanggar, bisa berujung pada sanksi dari inspektorat.
"Apabila PPPK sebelum ada izin dari Bupati, jangan ada keputusan pengadilan agama. Artinya kalau sudah ada putusan, tapi izinnya belum turun maka dipastikan masuk ranah inspektorat terkait sanksi kepegawaian yang akan didapatkan," pungkasnya.