Nenek Elina Diperiksa Polda Jatim, Mengaku Tak Pernah Kenal Pengklaim Tanahnya

- Nenek Elina (80) diperiksa Polda Jatim terkait pengusiran paksa dan kekerasan yang berujung pada perobohan rumahnya di Surabaya.
- Elina tidak kenal dengan Samuel yang mengklaim rumahnya, memiliki letter C atas nama kakak kandungnya, dan keluarga menemukan dokumen akta jual beli versi Samuel.
- Keluarga kehilangan dokumen penting akibat pengusiran paksa, akan menempuh langkah hukum lanjutan termasuk dugaan penggunaan surat palsu.
Surabaya, IDN Times - Nenek Elina Widjajanti (80) memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Polda Jawa Timur (Jatim) terkait kasus dugaan pengusiran paksa dan kekerasan terhadap dirinya, yang berujung pada perobohan rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Lontar, Sambikerep, Surabaya.
Dalam pemeriksaan, Elina mengaku kembali dimintai keterangan seputar sosok bernama Samuel yang diduga menjadi pihak pengklaim rumah dan melibatkan sekelompok orang dalam proses pengusiran.
“Samuel itu siapa saya nggak kenal. Baru kenal waktu kejadian itu,” ujar Elina saat jeda pemeriksaan, Minggu (28/12/2025).
Elina mengaku tidak mengetahui secara pasti kelompok orang yang masuk ke rumahnya. Ia menyebut mereka datang beramai-ramai dan bertindak kasar. “Nggak jelas dari kelompok mana. Saya disuruh keluar, terus saya diangkat empat orang, tangan dua, kaki dua,” ungkapnya.
Elina juga menjelaskan bahwa dirinya sempat mempertanyakan legalitas kepemilikan rumah kepada Samuel. Namun, hingga kini, ia mengaku tidak pernah diperlihatkan dokumen apa pun. “Saya tanya mana suratnya, dia diam saja. Mapnya cuma dikempit, lalu pergi,” katanya.
Elina menegaskan bahwa dirinya memiliki dokumen kepemilikan berupa letter C atas nama kakak kandungnya, Elisa Irawati. Surat tersebut telah ia tunjukkan kepada penyidik. “Surat letter C itu ada. Saya tunjukkan,” imbuhnya.
Kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja menjelaskan, dalam pemeriksaan kali ini, penyidik memeriksa empat orang penghuni rumah, yakni Elina, Iwan, Joni, dan Musrimah. “Pemeriksaan masih seputar peristiwa pengusiran dan kekerasan yang sempat viral,” katanya.
Ia mengungkapkan, saat kejadian pengusiran pada 6 Agustus 2025, Elina sempat mengalami luka di bagian mulut. “Bu Joni melihat langsung, mulut Bu Elina berdarah. Tapi tidak berani memotret karena situasi mencekam,” jelasnya.
Wellem juga membeberkan kejanggalan klaim kepemilikan rumah oleh Samuel. Menurutnya, Samuel mengaku membeli rumah tersebut pada 2014 dari Elisa Irawati, yang telah meninggal dunia pada 2017.
“Dari 2014 sampai 2025, tidak pernah ada klaim, somasi, atau pendekatan apa pun. Tiba-tiba Agustus 2025 datang dan melakukan pengusiran paksa,” tegasnya.
Pihak keluarga baru menemukan dokumen akta jual beli versi Samuel pada 24 September 2025. Bahkan, dalam dokumen tersebut, penjual dan pembeli tercantum atas nama Samuel sendiri.
Selain itu, perubahan data letter C di kelurahan juga baru dilakukan pada 24 September 2025, atau setelah peristiwa pengusiran dan perusakan rumah yang terjadi pada 6 Agustus 2025. “Pencoretan letter C itu tanpa seizin ahli waris. Seharusnya melibatkan keluarga,” jelas Wellem.
Akibat pengusiran paksa tersebut, keluarga mengaku kehilangan sejumlah dokumen penting yang tersimpan di dalam rumah. “Ada letter C tanah, sertifikat, tiga sertifikat, termasuk surat emas,” kata Wellem.
Hingga kini, laporan polisi masih menggunakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Namun pihak keluarga memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan. “Pelaporan akan dilakukan bertahap, termasuk dugaan penggunaan surat palsu,” pungkasnya.


















