Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Yasin Tersangka Pengusiran Nenek Elina Sudah Ditahan Polda Jatim

IMG-20251228-0060.jpg
Nenek Elina saat di Polda Jatim. Dok. Istimewa.
Intinya sih...
  • Tersangka kasus pengusiran Nenek Elina, MY alias M. Yasin, menyerahkan diri ke polisi pada Senin (29/12/2025) dan langsung ditahan di Rutan Polda Jatim.
  • Kabid Humas Polda Jatim menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus viral ini setelah penangkapan dua tersangka.
  • Nenek Elina melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan perusakan rumahnya ke SPKT Polda Jawa Timur pada Rabu (29/10/2025).
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Tersangka kasus kekerasan dan pengusiran paksa Nenek Elina Widjajanti (80) akhirnya menyerahkan diri ke polisi. Ialah MY alias M. Yasin yang datang ke Polsek Wonokromo pada Senin (29/12/2025). Kemudian dikeler ke Polda Jawa Timur (Jatim).

"Tersangka MY diamankan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin sore sekitar pkl 17.15 WIB di Polsek Wonokromo," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat dikonfirmasi, Selasa (30/12/2025).

Perwira dengan tiga melati emas ini pun menambahkan, saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan dan langsung ditahan di Rutan Polda Jatim. "Kami langsung melakukan penahanan tersangka di Polda Jatim," tegasnya.

Setelah penangkapan dua tersangka, Jules memastikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus yang viral di media sosial ini. "Pasti nanti akan kami kembangkan setelah menjalani pemeriksaan," tuturnya.

Kasus dugaan kekerasan terhadap Nenek Elina sempat menjadi sorotan publik setelah beredar video amatir yang memperlihatkan sejumlah orang

memaksa korban keluar dari rumahnya. Dalam rekaman tersebut, korban terlihat ditarik, diseret, hingga diangkat keluar dari kediamannya. Peristiwa itu diketahui terjadi pada Rabu (6/8/2025).

Tak berhenti di situ, beberapa hari setelah kejadian, rumah tersebut disegel menggunakan kayu dan besi yang menghalangi akses pagar utama, sehingga penghuni tidak dapat masuk ke dalam rumah. Sepekan kemudian, tepatnya pada Jumat (15/8/2025), bangunan rumah Nenek Elina dilaporkan dirubuhkan menggunakan alat berat jenis ekskavator.

Atas kejadian tersebut, Nenek Elina akhirnya melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur pada Rabu (29/10/2025). Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

Dalam laporannya, korban melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan perusakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, khususnya Pasal 170 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Mobil Uji Tanah Pupuk Indonesia, Solusi Resah Para Petani

30 Des 2025, 21:14 WIBNews