Mulai 17.00 WIB, Kendaraan Tanpa Tujuan Jelas Dilarang Masuk Surabaya

- Kendaraan tanpa tujuan jelas dilarang masuk Surabaya mulai pukul 17.00 WIB pada malam pergantian Tahun Baru 2026.
- Penyekatan dilakukan di 12 titik perbatasan kota dengan ratusan personel gabungan untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
- Satlantas Polrestabes Surabaya memberikan atensi khusus terhadap potensi gangguan keamanan seperti konvoi kendaraan, penggunaan knalpot brong, serta aksi balap liar saat malam tahun baru.
Surabaya, IDN Times - Akses masuk ke Kota Surabaya akan dibatasi mulai pukul 17.00 WIB pada malam pergantian Tahun Baru 2026. Kebijakan ini diterapkan Satlantas Polrestabes Surabaya melalui penyekatan di 12 titik perbatasan kota guna menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, Rabu (31/12/2025).
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya mengatakan, penyekatan dilakukan dengan melibatkan ratusan personel gabungan yang disiagakan di titik-titik strategis perbatasan Surabaya dengan daerah sekitar.
“Penyekatan akan dilakukan di 12 titik perbatasan wilayah Kota Surabaya dengan melibatkan ratusan personel yang tersebar di lapangan,” ujar Galih.
Galih menjelaskan, pembatasan akses masuk mulai diberlakukan sejak pukul 17.00 WIB. Pengendara yang tidak memiliki tujuan jelas di Surabaya akan diputar balik atau diarahkan kembali ke wilayah asalnya.
“Pengendara yang tidak memiliki kepentingan atau tujuan yang jelas akan kami arahkan kembali. Ini untuk mengantisipasi kepadatan dan potensi gangguan kamtibmas,” tegasnya.
Selain pembatasan akses, Satlantas juga memberikan atensi khusus terhadap potensi gangguan keamanan seperti konvoi kendaraan, penggunaan knalpot brong, serta aksi balap liar yang kerap muncul saat malam tahun baru. “Kami akan memutar balik konvoi kendaraan yang hendak masuk Surabaya. Begitu juga terhadap kendaraan berknalpot brong dan aktivitas balap liar, akan kami tindak,” kata Galih.
Ia mengimbau masyarakat agar merayakan malam pergantian Tahun Baru 2026 dengan cara yang positif, aman, dan tidak membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
“Rayakan tahun baru dengan tertib, patuhi peraturan lalu lintas, dan jangan berkendara di bawah pengaruh alkohol,” pungkasnya.















