Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Nakal Marak, 19 Anggota Polri di Jatim Terjerat Pidana 2025

IMG_20250608_171944.jpg
Ilustrasi polisi pelaku pelecehan seksual disanksi dan pidana. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)
Intinya sih...
  • 19 anggota Polri di Jatim terjerat pidana sepanjang 2025, naik dari 17 kasus pada tahun sebelumnya.
  • Pelanggaran disiplin juga meningkat tajam, mencapai 135 kasus dibandingkan dengan 45 kasus pada 2024.
  • Namun, pelanggaran Kode Etik Profesi Polri mengalami penurunan menjadi 217 kasus, turun dari 291 kasus pada tahun sebelumnya.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Kasus polisi nakal masih terjadi di Jawa Timur (Jatim). Berdasarkan data Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jatim, sepanjang 2025 tercatat 19 kasus pidana yang melibatkan anggota Polri. Angka tersebut mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 17 perkara.

“Data Bidpropam menunjukkan ada 19 kasus pidana yang melibatkan anggota Polri pada 2025. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto.

Selain kasus pidana, pelanggaran disiplin juga mengalami lonjakan signifikan. Sepanjang 2025, tercatat 135 kasus pelanggaran disiplin, meningkat tajam dibandingkan 2024 yang hanya mencatat 45 kasus.

“Untuk pelanggaran disiplin memang terjadi peningkatan cukup tinggi, dari 45 kasus pada 2024 menjadi 135 kasus di 2025,” katanya.

Meski demikian, jumlah pelanggaran Kode Etik Profesi Polri justru menunjukkan tren penurunan. Sepanjang 2025, Bidpropam mencatat 217 kasus pelanggaran kode etik, turun dibandingkan 291 kasus pada 2024.

“Kasus kode etik pada 2025 tercatat 217 perkara, menurun dibandingkan tahun sebelumnya,” kata Nanang.

Nanang menilai penurunan tersebut merupakan hasil dari pembinaan berkelanjutan, pengawasan internal yang lebih ketat, serta meningkatnya kesadaran anggota akan pentingnya profesionalisme dan integritas.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa pengawasan dan penegakan disiplin tetap akan diperkuat agar setiap anggota Polri tetap berada dalam koridor hukum dan etika profesi.

“Kami tidak akan ragu menindak tegas anggota yang melanggar. Penegakan hukum dan disiplin internal adalah kunci menjaga kepercayaan publik terhadap Polri,” tegasnya.

Nanang menambahkan, setiap anggota Polri yang terbukti melakukan tindak pidana akan dikenakan sanksi berlapis, mulai dari proses hukum pidana umum hingga pelanggaran kode etik dan disiplin kepolisian.

“Anggota Polri yang melakukan tindak pidana, sanksinya bergantung pada jenis pidana yang dilakukan. Namun yang pasti, pelanggaran pidana akan melekat dan berimplikasi pada pelanggaran kode etik serta disiplin,” kata Nanang.

Ia menekankan, institusi Polri berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran apa pun, baik yang bersifat pidana umum maupun pelanggaran internal.

Nanang mengimbau seluruh jajaran untuk menjadikan data pelanggaran tersebut sebagai bahan evaluasi bersama, sekaligus momentum memperkuat komitmen pelayanan yang profesional, humanis, dan berintegritas kepada masyarakat.

“Ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota Polri dalam mengemban amanah sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Mobil Uji Tanah Pupuk Indonesia, Solusi Resah Para Petani

30 Des 2025, 21:14 WIBNews