Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dua Orang Ditetapkan Tersangka Atas Kekerasan Nenek Elina

IMG-20251229-WA0271.jpg
Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko. (Dok. Istimewa)
Intinya sih...
  • Polda Jatim tetapkan 2 tersangka atas kekerasan dan pengusiran paksa nenek Elina di Surabaya.
  • Tersangka Samuel Ardi Kristanto (SAK) dan Muhamad Yasin (MY) disangkakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
  • Nenek Elina melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur pada Rabu (29/10/2025).
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDM Times - Polda Jatim menetapkan dua tersangka dalam kasus kekerasan dan pengusiran paksa seorang nenek di Surabaya bernama Elina Widjajanti (80). Elina diduga diusir dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan, Sambikerep, Surabaya oleh sekelompok organisasi masyarakat (ormas).

Kedua tersangka tersebut adalah Samuel Ardi Kristanto (SAK) dan Muhamad Yasin (MY). Samuel telah digiring ke Polda Jatim, Senin (29/12/2025) siang tadi. Sementara Yasin belum ditangkap.

Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko mengatakan bahwa penetapan ini dilakukan setelah pemeriksaan saksi ahli dan gelar perkara pada Senin (29/12/2025. Samuel merupakan pihak yang mengklaim membeli tanah korban, sementara Yasin berperan mengangkat paksa korban keluar dari rumahnya.,

"Tersangka SAK sudah ditangkap dan sedang diperiksa, sedangkan MY masih dalam pengejaran tim di lapangan," ujar Widi di Gedung Mahameru Polda Jatim.

Keduanya disangkakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Kasus dugaan kekerasan terhadap Nenek Elina sempat menjadi sorotan publik setelah beredar video amatir yang memperlihatkan sejumlah orang berpakaian seragam ormas berwarna merah memaksa korban keluar dari rumahnya. Dalam rekaman tersebut, korban terlihat ditarik, diseret, hingga diangkat keluar dari kediamannya. Peristiwa itu diketahui terjadi pada Rabu (6/8/2025).

Tak berhenti di situ, beberapa hari setelah kejadian, rumah tersebut disegel menggunakan kayu dan besi yang menghalangi akses pagar utama, sehingga penghuni tidak dapat masuk ke dalam rumah. Sepekan kemudian, tepatnya pada Jumat (15/8/2025), bangunan rumah Nenek Elina dilaporkan dirubuhkan menggunakan alat berat jenis ekskavator.

Atas kejadian tersebut, Nenek Elina akhirnya melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur pada Rabu (29/10/2025). Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

Dalam laporannya, korban melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan perusakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, khususnya Pasal 170 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Dua Orang Ditetapkan Tersangka Atas Kekerasan Nenek Elina

30 Des 2025, 02:47 WIBNews