Gubernur Khofifah Terbitkan SE Cegah Gangguan Keamanan dan Ketertiban

- Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3/3432/013.3/2025 kepada Bupati/Wali Kota di Jawa Timur tentang peningkatan upaya pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban umum.
- Penerbitan SE ini merupakan respon atas kondisi dinamika masyarakat yang saat ini agar tidak menimbulkan gangguan keamanan, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta tindak lanjut dari keterangan pers Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka.
- Khofifah juga mengimbau seluruh tokoh agama dan masyarakat untuk menjaga kerukunan dan kondusifitas masyarakat serta meningkatkan tugas dan peran RT
Surabaya, IDN Times - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3/3432/013.3/2025 kepada Bupati/Wali Kota di Jawa Timur tentang peningkatan upaya pencegahan gangguan keamanan, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat guna mencegah/mengantisipasi terjadinya peristiwa serupa.
Hal tersebut dilakukan sebagai respons atas kondisi dinamika masyarakat yang saat ini agar tidak menimbulkan gangguan keamanan, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Tak hanya itu, penerbitan SE ini juga merupakan tindak lanjut dari keterangan pers Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka pada minggu (31/8/2025) sore mengenai perkembangan situasi negara.
“Sesuai arahan Presiden didukung pantauan kami langsung dilapangan terkait perkembangan situasi yang terjadi, maka kami menyadari harus ada langkah-langkah strategis sebagai bentuk antisipasi,” kata Khofifah.
Khofifah menambahkan, perlu adanya penguatan sinergitas antara Pemerintah Daerah, TNI, Polri dan instansi pemerintah lainnya jika dalam pelaksanaan penyampaian aspirasi terdapat aktivitas anarkis.
“Kita jaga Jawa Timur. Kita jaga Indonesia. Jangan sampai merusak fasilitas umum, menjarah dan sebagainya, karena itu melanggar hukum. Maka sinergi Pemda, TNI, Polri wajib hadir untuk mencegah peristiwa serupa jangan sampai terjadi,” imbuhnya.
“Bersama Forkopimda Jatim, kami imbau Bupati/Wali Kota di Jatim melakukan upaya-upaya preventif untuk pengamanan obyek-obyek vital di daerah masing-masing,” sambungnya.
Kepada Perguruan Tinggi, Sekolah, Pondok Pesantren, dan lembaga pendidikan lainnya, Gubernur Khofifah juga mengimbau untuk mencegah pelibatan peserta didik dalam kegiatan yang berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kegiatan yang tidak perlu pada malam hari. “Mohon kepada guru, wali murid supaya memastikan keamanan anak-anak sekolah,” ungkapnya.
Di dalam SE tersebut juga diinstruksikan kepada Kepala Desa/Lurah, Ketua RW, dan Ketua RT serta melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk melakukan upaya pengamanan di lingkungan masing-masing. “Mari bersatu bergandengan tangan, kita hidupkan kembali kampung tangguh/kampung merah putih untuk mencegah aksi gangguan keamanan, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” jelasnya.
Khofifah juga mengajak seluruh tokoh agama dan masyarakat agar menyerukan warga untuk menjaga kondusivitas di daerahnya masing-masing. “Kita juga menyeru dan mengajak Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat dan lembaga masyarakat untuk menjaga kerukunan dan kondusifitas masyarakat,” tegasnya.
Tak lupa, Khofifah juga mengimbau untuk meningkatkan tugas dan peran RT/RW/Kampung maupun satuan lingkungan lainnya. “Ditingkat akar rumput RT/RW/Kampung juga punya andil mendorong pengendalian kegiatan anggota masyarakat untuk mencegah dan mengantisipasi gangguan keamanan, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di wilayah masing-masing,” pungkasnya.